Liputan4.com, JENEPONTO- Program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sanitasi yang berbasis masyarakat (Sanimas), bersumber dari Anggaran DAK Tahun 2020. Melalui Bidang Cipta Karya (PUPR) Kabupaten Jeneponto.
Bantuan Pembangunan Prasarana Mandi Cuci Kakus (MCK), melalui swakelola dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Sikatutui Desa Tino Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto.
Diketahui bahwa ketua KSM Sikatutui Desa Tino mengelola anggaran pembangunan MCK sebanyak 31 unit dengan senilai Rp.450.000.000.
Namun hasil Pemantauan dari tim koalisi Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) dan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak-Indonesia) Provinsi Sulawesi Selatan, dapat dibuktikan dengan dokumentasi pekerjaan mengatakan, bahwa Pekerjaan MCK yang dikelola oleh KSM Sikatutui Desa Tino, Diduga tidak sesuai dengan spek yang ada dalam RAB.
Berdasarkan analisa perhitungan Tim Koalisi LSM bahwa pembangunan MCK dengan ukuran lebar 1,5 x panjang 2 meter, menelan biaya kurang lebih Rp.14 juta perunit, sehingga ada indikasi mark up Anggaran didalamnya, dan diduga Ketua KSM Sikatutui Desa Tino Korups dan MCK kurang lebih Rp270 juta rupiah.” Jelas Kata Tim Koalisi kepada Liputan4.com, Selasa (28/12/2021).
Ketua KSM Sikatutui yang akrab kareng Lolo, saat dikonfirmasi oleh tim melalui sambungan sellulernya menjelaskan bahwa pembangunan MCK semua sudah rampung pekerjaannya dan masyarakat penerima manfaat masing-masing sudah fungsikan ” ujarnya
Koalisi LSM Gerak Indonesia dan LPK Provinsi Sulawesi Selatan Akan Segera Melaporkan KSM Sikatutui Desa Tino, kejajaran (APH) Aparat Penegak Hukum.(Tim)
Berita dengan Judul: Pembangunan MCK Ratusan Juta KSM Sikatutui Desa Tino Jeneponto, Diduga Tidak Sesuai RAB pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas