Pembangunan Jembatan PUPR Deliserdang di Duga Bermasalah

inFAKTA.com|Deliserdang 01/10/22.Pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal di kontrak.Peristiwa ini mungkin tidak hanya terjadi di satu daerah saja tetapi terdapat juga di beberapa daerah di Indonesia dengan sumber dana dari APBN/APBD.

Salah satunya Pekerjaan Pembangunan Jembatan Paluh Merbau Desa Tanjung selamat Percut Seituan sampai saat ini , sudah memasuki bulan Oktober belum juga kelar.


Jumat 30/09/22 saat awak media sengaja melintas di areal pembangunan jembatan tersebut , tidak ada ditemui lagi plang Proyek yang sebelumnya terpasang dengan kokoh dan jelas tertulis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Deliserdang dengan pelaksana CV. Kurnia Alam dan nilai kontrak Rp.12.932.088.000,- sumber dana APBD TA 2021. Serta waktu pelaksanaan kerja November 2021 sampai September 2022.
Sesuai dengan plang Proyek sebelumnya bahwasanya kontrak kerja berakhir sampai September 2022 tapi sesuai dengan apa yang di temui di lapangan, pembangunan jembatan tersebut di perkirakan baru berjalan sekitar 60%.

Menurut informasi dari salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya menerangkan kalau pekerjaan jembatan ini sudah tidak dikerjakan lagi oleh kontraktor yang pernah tercantum pada plang sebelumnya. Dan saat awak media mempertanyakan tentang siapa kontraktor atau penanggung jawab di lapangan, karena saat di lokasi tidak bisa menemui salah satu perwakilan dari pihak kontraktor ataupun mandor pekerja di lapangan dimana menurut keterangan warga atau sebahagian pekerja yang berhasil di ajak komunikasi mengatakan kalau perwakilan dari kontraktor ataupun mandor pekerja jarang ada dilapangan.

Di waktu terpisah awak media mencoba konfirmasi dengan kepala desa setempat melalui kontak WhatsApp mengatakan , kalau pihak perwakilan ataupun mandor biasanya ada di lapangan. Tapi saat konfirmasi mengetahui kalau mandor tidak ada lokasi , Bapak Selamat selaku Kepala Desa mengungkapkan tidak tahu tentang bagaimana kehadiran mandor di lokasi .

Peran PPK dan pihak kontraktor pelaksana perlu untuk menyelesaikan permasalahan ini dan melihat ini adalah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Deliserdang seharusnya terlibat dalam menyelesaikannya.

Dimana saat ini diduga ada ketidak terbukaan atas pekerjaan pembangunan jembatan ini Karena saat di temui di lokasi tidak adanya lagi plang Proyek yang seharusnya ada demi ketransparaansian anggaran dan keterlibatan masyarakat sebagai sosial kontrol.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. (In/team).