Berita  

Pembahasan Rancangan KUA-PPAS, diduga tidak berbedoman pada RKPD dan terkesan asal jadi, HEBAT

pembahasan-rancangan-kua-ppas,-diduga-tidak-berbedoman-pada-rkpd-dan-terkesan-asal-jadi,-hebat

Liputan4.com – Bangko. Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2021 dinilai kurang maksimal, pasalnya dalam Pembahasan tersebut DPRD Kabupaten Merangin berpacu dengan waktu dalam Tiga hari, terhitung hari Selasa tanggal 28 September hingga hari Kamis 30 September 2021.

Betapa tidak, Dewan Merangin ini harus menggelar rapat Paripurna penyampaian Rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Merangin pada pukul 09.00 WIB, hingga selesai.


Sedangkan Pembahasan Rancanagan KUA dan Rancangan PPAS APBD TA 2021 harus dilakukan pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Kemudian pukul 20.00 WIB DPRD melanjutkan kembali rapat Paripurna dalam penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Merangin TA 2021 bersama Pimpinan DPRD dan Bupati Merangin.

Keesokan harinya, Rabu 29 September 2021 pukul 09.00, DPRD kembali masuk ke Pembahasan Tingkat l rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian Nota Keuangan Rancangan perubahan APBD Kabupaten Merangin TA 2021 hingga pukul 10.00 WIB.

Pukul 10.00 WIB, Kembali Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Merangin TA 2021 antara TAPD dan OPD.

Selanjutnya, Kamis 30 September 2021 pukul 09.00 WIB, DPRD lagi-lagi menggelar rapat peripurna Kedua dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Merangin TA 2021 hingga pukul 14.00 WIB.

Memasuki pukul 14.00 WIB, DPRD langsung menggelar rapat Paripurna Ketiga dalam rangka penyampaian jawaban/tanggapan Pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi Dewan.

Usai melaksanakan rapat paripurna Ketiga Dewan menggelar rapat fraksi-fraksi dalam rangka penyusunan pendapat akhir fraksi.

Pada pukul 20.00 WIB DPRD menggelar Pembahasan tingkat ll rapat paripurna Keempat dalam rangka penyampaian pendapat Akhir fraksi
Dewan dengan acara :
– Penyamapaian laporan Banggar.
– Penyampaian pendapat Akhir Dewan terhadap Rancangan perubahan APBD Kabupaten Merangin TA 2021.
– Pengambilan keputusan Bupati.

Terkait berburu waktu, pembahasan Rancangan KUA-PPAS yang diberikan pemerintah tersebut, diduga tidak berbedoman pada RKPD dan terkesan asal jadi, sehingga akan membuahkan hasil keputusan diduga asal jadi, seyogyanya efektif pembahasan KUA-PPS dalam waktu yang panjang dan tidak mendadak.

Ketua DPRD Merangin Herman Efendi saat di wawancarai media, mengatakan Tanggal 30 September 2021, semua Kabupaten Kota harus menyelesaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Anggaran Tahun 2021.

” Ya karena waktunya Tiga hari Tim TAPD dan OPD harus menyelesaikannya termasuk pembahasan Tim Banggar Dewan ,” ujarnya.

Tingkat keakuratan ini, apakah nanti akan meghasilkan keputusan dankesepakatan yang maksimal?

” Ya.. Jelas TAPD dan tim Banggar Dewan akan bekerja sebaik mungkin, tidak ada kongkalikong disini. Semua media boleh memantau, ” jawab Ketua DPRD Merangin.

Berita dengan Judul: Pembahasan Rancangan KUA-PPAS, diduga tidak berbedoman pada RKPD dan terkesan asal jadi, HEBAT pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abu Hakim