Berita  

Pemalsuan Surat Keterangan Ravid Test Diungkap Polres Oku Selatan.

pemalsuan-surat-keterangan-ravid-test-diungkap-polres-oku-selatan.

Muaradua Liputan 4 Com .Polres OKU Selatan Menggelar Press Release dalam mengungkap diduga adanya kasus pemalsuan dokumen surat keterangan hasil swab antigen di wilayah kabupaten OKU Selatan, press release ini sendiri dilaksanakan di halaman Mapolres OKU Selatan pada Senin, 13 September 2021.Pemalsuan Surat Keterangan Ravid Test Diungkap Polres Oku Selatan.

Dalam press release yang dilaksanakan di Polres OKU Selatan, Kapolres OKU Selatan AKBP. Indra Arya Yudha.,SH.S.I.K.MH didampingi Waka Polres OKU Selatan, Kasat Reskrim AKP Achep Shara, Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Johan Safri dan PJU Polres OKU Selatan menyampaikan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sebagaimana dalam pasal primer 263 ayat (1) KUHP pidana, adapun terungkap nya kasus duga adanya pemalsuan dokumen surat keterangan hasil swab antigen, adanya laporan Nomor: LP-A/01/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021, selaku pelapor adalah pihak yang dirugikan Dr. (A ) dimana merasa dirugikan atas adanya surat keterangan swab antigen yang mencatut namanya yang memberikan surat keterangan hasil swab antigen yang tidak diketahui Dr.A bahwa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut, setelah mengetahui hal itu saudara Dr.A membuat laporan di polres OKU Selatan, berdasarkan laporan tersebutlah pihak Polres dan dibantu pihak Kapolsek mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut.


Lanjutnya, dalam kasus ini ditetapkan 4 tersangka, yaitu DA (35 ), DE ( 38 ), MY (38 ) dan R ( 29 ), ke empat tersangka tersebut berhasil ditangkap dan diamankan di polres OKU Selatan pada, Selasa 7 September 2021 di kelurahan Simpang sender kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan, adapun dalam penangkapan tersangka DA dan DE di tangkap pada saat mengendarai Bus tepatnya di desa Hangkusa, sedangkan tersangka MY dan R ditangkap di desa Hangkusa kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan.

Dari Keempat tersangka diamankan Barang Bukti berupa, 1 buah Printer merk Canon warna hitam, 1 buah Laptop merk Acer berwarna hitam, satu buah cap merk UPTD Puskesmas BPR Ranau Tengah diduga palsu, 1 buah Hp Merk Vivo y 11 berwarna biru , dan 12 lembar surat keterangan Dokter ( Rapid ) yang diduga palsu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Adapun dari ke empat pelaku dalam melancarkan aksinya membagi peran masing masing, tersangka saudara (R) berperan sebagai pembuat surat keterangan hasil swab antigen, sedangkan pelaku ( MY ) berperan menawarkan kepada penumpang yang ingin membuat surat keterangan hasil swab antigen, setelah mendapatkan penumpang yang ingin membuat surat keterangan lalu pelaku MY mengirim Foto KTP ke saudara R, sedangkan tersangka ( DE ) meminta saudara DA untuk mengambil foto KTP penumpang yang akan dibuatkan Surat keterangan swab antigen, selanjutnya tersangka ( DA ) mengirimkan Foto KTP penumpang ke saudara My dan selanjutnya saudara DA mengambil surat keterangan hasil swab antigen ke saudara MY dan setelah mendapatkan surat keterangan tersebut saudara DA meminta dana dari pembuatan hasil swab antigen ( diduga Palsu ) tersebut kepada penumpang sebesar seratus ribu rupiah.

Diketahui dalam menjalankan aksinya ke empat tersangka mendapatkan bagian per orang sebesar dua puluh lima ribu rupiah per orangnya dalam pembuatan satu surat keterangan hasil swab antigen yang ( diduga palsu) , adapun modus ini dari keterangan tersangka sudah ketiga kalinya dilakukan, untuk hukuman sendiri ke empat tersangka akan dikenakan pasal 263 Ayat (1) KUHP Pidana Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, tersangka diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara ujar Kapolres OKU Selatan”.

Adapun motif dari ke empat tersangka dalam melancarkan aksi pembuatan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen ( diduga Palsu ) adalah dalam memenuhi kebutuhan hidup dan tekanan ekonomi saat ini, sehingga mereka bertekad untuk membuat surat keterangan hasil swab antigen yang ( diduga palsu ), kini ke empat tersangka mendekam di Sel tahanan Polres OKU Selatan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Berita dengan Judul: Pemalsuan Surat Keterangan Ravid Test Diungkap Polres Oku Selatan. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Apriandi