Pemakai ‘Bunyi’ Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Sy alias Anto Tayib, pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Sy alias Anto Tayib (45), yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu akhirnya berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Minggu (24/10/2021) tengah malam sekira pukul 00.30 WIB.


Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan di kediamannya di Jalan Gunung Sorik Merapi, Lingkungan III, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi ini dilakukan setelah JH alias Panjul (36), seorang penguna narkotika jenis sabu mengakui jika dirinya membeli barang haram tersebut dari pelaku Sy alias Anto Tayib.

Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan Rabu (27/10/2021) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki – laki yang diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

“Sebelumnya petugas berhasil meringkus JH alias Panjul. Kepada petugas, JH mengaku jika dirinya membeli narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku Sy alias Anto Tayib. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku Sy di kediamannya,” terang Agus Arianto.

Dari pelaku Sy alias Anto Tayib, turut disita barang bukti 5 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,60 gram dan berat bersih 12,24 gram beserta 1 unit handphone merk Oppo warna biru dan 4 bungkus plastik klip transparan kosong.

“Barang bukti berhasil ditemukan dari talang air dan seng dapur rumah pelaku. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasubbag Humas. (RP)