Berita  

Pelarangan Sosper DPRD DKI oleh Bawaslu Ditunggu Masyarakat

JAKARTA-Persoalan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI dengan turun langsung ke masyarakat, banyak disorot karena ditengarai menguntungkan DPRD incumbent.

Hal ini juga dinilai sangat rentan disalah gunakan untuk kepentingan kampanye terselubung para anggota dewan yang akan mencalonkan kembali pada Pemilu 2024 mendatang.


Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu DKI pun beberapa waktu lalu telah menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat siaran langsung Dialog TVRI Peta Politik Nasional Antisipasi Politisasi SARA dan Hoaks Jelang Pemilu, beberapa waktu lalu.

“Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak,” ungkapnya.

Menurut Bagja, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu bisa menjadi acuan untuk semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu. Terutama kerawanan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta berita hoaks.

“Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu,” katanya.

Maka Bagja meminta masyarakat juga membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan melekat di lingkungan tinggal masing-masing. Dia pun meminta masyarakat jangan enggan melapor kepada Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran.

“Nah ini sudah mulai kita harus lihat bagaimana peserta pemilu menggunakan ruang-ruang publik,” ajak Bagja.

Sebelumnya, Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI dengan turun langsung ke masyarakat, dinilai sangat rentan disalah gunakan untuk kepentingan kampanye terselubung para anggota dewan yang akan mencalonkan kembali pada Pemilu 2024 mendatang.

Karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta diminta turun untuk mengawasi kegiatan Sosper yang dilakukan Bacaleg incumbent tersebut. Bahkan, Bawaslu didorong memberikan rekomendasi bahwa sosper dilarang.

Berdasarkan informasi, anggaran sosper sendiri mencapai Rp 70 juta setiap Minggunya, untuk tiga kali kegiatan per anggota dewan.

Pengamat Perkotaan Amir Hamzah meminta Inspektorat dan BPKP turun mengaudit anggaran kegiatan sosper tersebut.

“Sosper itu menggunakan uang rakyat, karenanya peruntukkannya harus jelas untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan politik pribadi anggota dewan,”terang Amir saat dihubungi Rabu (17/5).

Ia juga menilai Sosper selama ini tidak jelas manfaatnya, apakah sosialisasi yang dilakukan itu efektif bagi masyarakat.

Hal senada dikatakan Pengamat Politik Ray Rangkuti. Menurutnya Bawaslu harus melihat apakah kegiatan sosper tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau kegiatan tersebut memperlihatkan simbol partai itu yang harus ditindak. Jangan sampai lagi – lagi Bawaslu berdalih belum ada penetapan jadwal kampanye,”ujarnya.

Ia juga mengakui Caleg – caleg Incumbent diuntungkan dengan posisi yang melekat pada dirinya, namun kedepannya harus ada aturan yang ketat lagi, terlebih anggaran yang digunakan menggunakan uang rakyat.

Sementara itu Caleg non incumbent dari Partai Nasdem Daenk Jamal mengakui kalau caleg – caleg incumbent diuntungkan karena bisa menggunakan fasilitas negara untuk bersosialisasi.

Karenanya ia juga meminta Bawaslu mengawasi ketat setiap kegiatan anggota dewan yang turun langsung ke lapangan, jangan sampai disusupi kepentingan politik pribadi.

“Kegiatan mereka menggunakan negara karenanya harus diawasi ketat. Kalau tidak persaingan akan tidak fair. Saya juga setuju kalau kegiatan seperti sosper dialihkan melalui media sosial,”terangnya.