LIPUTAN4.COM- Ungaran, Pelantikan PERADI Ungaran berjalan sukses dan lancar adapun acara pelantikan tersebut berlokasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang Kabupaten Semarang Minggu 20 November 2022.
Acara pelantikan DPC PERADI Ungaran periode 2022-2027 dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI H Sutrisno SH MHum. DPC PERADI Ungaran dengan Ketua Mohammad Sofyan SH, Sekretaris Anjas Widayanto SE SH MKn, Bendahara Achmad Teguh Wahyudin SH MH.
Ketua DPC PERADI Ungaran Mohammad Sofyan S.H periode 2022-2027,mengatkan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini adalah satu-satunya organisasi yang mendapat amanah dari undang-undang (UU) untuk membentuk organisasi wadah tunggal advokat, bahkan profesi advokat itu mulia profesi mulai dan advokat sebagai penegak hukum sama dengan penegak hukum lainnya.
“ Kami sangat berharap, DPC PERADI Ungaran ini dapat membantu dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain. Yaitu dengan pemerintah, kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN) serta mendorong program penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Semarang,” kata Mohammad Sofyan S.H.
Mohammad Sofyan S.H menambahkan, “DPC PERADI Ungaran bertekad menjadikan profesi advokat yang terhormat dan mulai. Bahkan, menjadi penegak hukum yang sama sederajat dengan penegak hukum lainnya. Selain itu, memiliki posisi tawar sebagai institusi penegak hukum di Kabupaten Semarang. Ke depannya, DPC PERADI Ungaran siap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan institusi apapun di Kabupaten Semarang”.
“Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum memiliki peran sangat kompleks sebab perkara-perkara yang ditangani tentu beragam dan berbeda pula penanganan perkaranya. Penyelesaian sengketa perdata, perkara pidana dan perkara administrasi tentu mempunyai argumentasi hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya” Ungkap Mohammad Sofyan S.H.
Dalam hal ini Kompleksitas itu tentu perlu diketahui oleh semua advokat guna memahami kedudukan dan fungsinya dalam tiap tahap pembelaan terhadap klien yang memerlukan pendampingan jasa hukum dari advokat tersebut.
“Dalam hal ini Advokat seyogyanya memiliki keterampilan (skil) dalam menelaah suatu kasus yang sedang ia hadapi, untuk itu harus memiliki bekal ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisa kasus tersebut dan juga harus selalu peka terhadap situasi atau kondisi dengan cepat, cermat, dan tepat terutama berkaitan dengan pengambilan keputusan” tutup Ketua PERADI Ungaran Mohammad Sofyan S.H.
Berita dengan Judul: Pelantikan DPC PERADI Ungaran Berjalan Sukses pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Jarkoni