Berita  

Pelanggar PPKM Darurat Akhirnya Lurah Pancoran Mas Dicopot Oleh Wali Kota Depok

pelanggar-ppkm-darurat-akhirnya-lurah-pancoran-mas-dicopot-oleh-wali-kota-depok

DEPOK, Liputan4.com | Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya mencopot Lurah Pancoran Mas Suganda dari jabatannya pada hari Jumat. Lurah itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar PPKM Darurat.

Pemberhentian Lurah Suganda itu dituangkan oleh Idris dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.


Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supian Suri mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah melalui beberapa prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Supian Suri, dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Sabtu 10 Juli 2021.

Supian mengatakan, pencopotan itu telah melalui prosedur mulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

“Lalu, hasil pemeriksaan khusus tersebut, dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin,” kata Supian.

LHP itu, kata Supian, bertujuan untuk merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” kata Supian.

Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

“Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM,” ujarnya.

Lurah Pancoran Mas Suganda tertangkap basah menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021. Video resepsi pernikahan memperlihatkan para tamu undangan berjoget sembari diiringi musik.

Video tersebut lantas viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun twitternya, Susi berkomentar agar penyelenggara acara tersebut ditenggelamkan.

“Tenggelamkan!!! Serius!!!,” tulis Susi.

Polres Metro Depok telah menjadikan Lurah Pancoran Mas Suganda sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

(Frd)

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
Suka
1
Waww
Waww
0
Haha
Haha
0
Sedih
Sedih
0
Lelah
Lelah
0
Marah
Marah
0

Berita dengan Judul: Pelanggar PPKM Darurat Akhirnya Lurah Pancoran Mas Dicopot Oleh Wali Kota Depok pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI