Berita  

Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Tiri di Tarut Mendekam di Sel Polres Torut

pelaku-persetubuhan-terhadap-anak-tiri-di-tarut-mendekam-di-sel-polres-torut

LIPUTAN4.COM,TORAJA UTARA–SPKT Polres Toraja Utara menerima laporan terjadinya tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Rumah pelapor di Marante Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara.Senin, 26/04/2021 pukul 09.30 wita,

berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP/ B / IV / 2021 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel, tanggal  26 April 2021 Di Rumah pelapor di Marante Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara Pada hari Rabu, Tanggal 17 Juni 2020.


Pelaku PS Ne’ M (62) warga dusun marante, Lembang la’bo, Kecamatan. Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara.melakukan Persetubuhan terhadap E (17) warga La’bo, Kelurahan. La’bo, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten. Toraja utara.

Bahwa saat pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 pukul.13.00 witab di TKP telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku yang merupakan ayah tiri terhadap korban

saat itu korban sedang berada di dapur untuk memasak, kemudian tiba-tiba datang pelaku menarik korban secara paksa untuk masuk ke kamar ibunya yang pada saat tidak berada dirumah,

setelah berada dikamar ibunya tersebut selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban tidak mau dan melakukan perlawanan, namun pelaku membujuk akan memberikan uang dan juga melakukan pengancaman sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada tanggal 16 April 2021 setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara Maximal 15 tahun penjara ” Jelas Kasat Reskrim AKP Harjoko.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Toraja Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Rahmat Hidayat)

 

Berita dengan Judul: Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Tiri di Tarut Mendekam di Sel Polres Torut pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rahmat Hidayat