Pelaku Pengelapan Sepeda Motor Diringkus Polsek Rambutan Kota Tebing Tinggi

EAM alias Eric, pelaku pengelapan sepeda motor.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria, yang diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor, Senin (12/06/2023) pagi sekira pukul 10.00 WIB.


Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon S.IK, M.K.P, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (13/06/2023) sore mengatakan jika pelaku telah melakukan tindak pidana pengelapan sepeda motor Yamaha NMax warna merah BK 5574 NAX, milik Selvia Gultom (22) warga Jalan Anturmangan Lingkungan I Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku pengelapan sepeda motor EAM alias Eric (33) warga Jalan Teri Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap di Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” terang AKP Agus Arianto.

Peristiwa pengelapan sepeda motor ini diungkapkan AKP Agus Arianto terjadi pada Kamis (08/062023) subuh sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Teri Kota Tebing Tinggi. Dimana ketika itu dengan dalih hendak mengambil uang ke ATM, pelaku meminjam sepeda motor korban yang saat itu sedang dibawa oleh adiknya Rivaldo Chandra Gultom (20).

“Sebelumnya sepeda motor korban yang sedang berjualan di Pajak Impres Tebing Tinggi dipinjam oleh adiknya Rivaldo Chandra Gultom. Kemudian sepeda motor tersebut dipinjamkan oleh adik korban kepada pelaku. Namun hingga ditunggu beberapa lama sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” ungkap Agus.

Akibat dari kejadian ini korban terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000, dan melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian Polsek Rambutan, hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kepada polisi pria pengangguran ini mengaku jika sepeda motor korban dijual pelaku bersama temannya J (belum tertangkap) kepada pria berinisial SU di Kota Medan seharga Rp. 12.000.000,-. Kepada temannya J pelaku memberikan bagian Rp. 4.000.000,- dan sisanya Rp. 8.000.000,- telah habis digunakan pelaku untuk keperluannya sehari-hari.

“Pelaku EAM alias Eric akan dijerat dengan melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas AKP Agus Arianto. (RP)