Pelaku pengelapan sepeda motor, AS kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil unit Reskrim Polsek Dolok Merawan, Kamis (7/10/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial AS (21), akibat melakukan pengelapan sepeda motor.
Kini pelaku yang ditangkap di kediaman orang tuanya di Paya Rumput, Gang Sengkol, Medan Martubung, Kota Medan ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Mapolres Tebing Tinggi.
Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (8/10/2021) menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B / 30 / X / 2021 / Polsek Dolok Merawan / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumut, tanggal 07 Oktober 2021.
Diungkapkan Iptu Agus Arianto, peristiwa pengelapan sepeda motor ini berawal pada Kamis (31/9/2021) siang sekira pukul 11.00 WIB lalu, dimana saat itu pelaku bersama orang tuanya mendatangi kediaman korban, Edi Rahmadi (47) di Dusun IV Selapa Ulu, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk berobat alternatif terapi.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, orang tua pelaku kemudian pulang ke Medan, sementara pelaku tetap tinggal di kediaman korban. Lalu pada Selasa (5/10/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan ingin ketempat saudaranya di Kampung Sibanganding Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,” terang Iptu Agus Arianto.
Namun hingga laporan ini dibuat, sepeda motor Honda Mega Pro BK 6497 TAD milik korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Keberatan dengan perbuatan pelaku, korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Dolok Merawan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 372 dari KUHPidana, tegas Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto. (RP)