Berita  

Pelaku Penganiayaan Wartawan Dilaporkan Ke Polisi:Pelaku harus Di proses Sesuai Hukum Yang Berlaku

pelaku-penganiayaan-wartawan-dilaporkan-ke-polisi:pelaku-harus-di-proses-sesuai-hukum-yang-berlaku

Liputan4.com || Bekasi – Terkait penganiayaan dua orang Wartawan oleh warga
Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi yang di beritakan oleh media reportika.com, bahwa kejadian tersebut berawal saat awak media sedang melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pemdaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Julham Harahap selaku Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi meminta kepada Kapolsek Cabangbungin dapat segera melakukan pemaggilan dan pemeriksaan kepada warga Desa Lenggahsari yang bernama Nato dan Samin Kobra sebagai pelaku pemukulan Wartawan tersebut,” kata Julham.

Karsim menjelaskan, dengan terjadinya penganiayaan dua orang Wartawan yang bernama
Sundang Barnas dari Media Nusantara Bersatu News dan Karsim / Oglong Media SKU Meltropolitan, namun menurut pengakuan Sundang Barnas bahwa penganiayaan pada dirinya bersama Karsim, mereka telah mendatangi kediaman Samin Kobra untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan Pungli PTSL di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, belum sempat bicara untuk melakukan konfirmasi, namun Samin Korbra langsung berkata kepada awak media, “Media kalau mau konfirmasi sonoh sama orang Desa, Wartawan cuma cari receh jangan di sini, ucap Samin Kobra dengan nada tinggi sambil menarik baju Karsim Wartawan Media SKU Metropolitan,” jelas Karsim.

“Kemudian datang seseorang yang bernama Nato adik dari Samin Kobra langsung menarik tangan dan menampar wajah Sundang Barnas, kedua Kakak beradik itu seolah-olah beringas dan terus memaki-maki Sundang Cs dengan suara lantang,” papar Karsim.


Dengan kejadian tersebut Sundang Barnas bersama teman-teman langsung melapor ke Polsek Cabangbungin atas penganiayaan Sundang Barnas di bawa Ke R.S Bhakti Husada Cikarang untuk melakukan Visum dari penganiayaan tersebut Sundang Barnas telah mengalami luka lebam di bagian wajah akibat tamparan dari tangan Nato,” ungkap Sarim.

Atas kejadian Wartawan tersebut di aniaya oleh Warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, maka Polsek Cabangbungin telah mengeluarkan Surat Keterangan Polisi No Pol : 8/1/3/2021/Sek-Cb atas penganiayaan tersebut Pelaku dikenakan Pasal 351 KHUP dan Kapolsek dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Pelaku.

Artikel Pelaku Penganiayaan Wartawan Dilaporkan Ke Polisi:Pelaku harus Di proses Sesuai Hukum Yang Berlaku pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: Bagus Haryanto