Sumut Liputan4.Com – Pada hari Senin tanggal 07 Pebruari 2022 sekira pukul 11.45 Wib , di Perkebunan PTP N II Rayon Tunggurono Blok 03 Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur telah terjadi kasus penganiayaan berat menggunakan clurit yang dilakukan oleh I, lk, (30)thn, buruh kebun ( pemotong tebu), Desa Kunjang Kediri Kab. Kediri terhadap P, lk, (33)thn, buruh kebun (pemotong tebu), Kota Bumi Simpang Propau Smuli Raya Kab. Kalibalang Lampung.
Dari keterangan korban P, pada hari Senin tanggal 07 Pebruari 2022 pukul 11.00 Wib korban bersama pelaku I memanen tebu milik PTP N II Rayon Tunggurono di Blok 03 tepatnya di pinggiran Jalan Baru yang menghubungkan Jl Makalona dengan Jl Ir Sukarno Hatta KM 17 Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur.
Ketika korban memotong tebu dan mengikat untuk dimuat ke dalam truk, pelaku a/n. I mengatakan “enak lah kau gondrong” ( panggilan korban ) bisa kerja cepat, maksud pelaku memotong tebu cepat, kalau saya tidak bisa, ujar pelaku I sambil mendekati korban sambil membawa clurit (alat pemotong tebu), dan mengejar korban, dan melihat hal tersebut korban berlari namun tiba tiba korban terjatuh, kemudian pelaku melakukan pembacokan dengan menggunakan parang celurit ke bagian muka korban, lalu teman korban yang ada di TKP memberikan pertolongan kepada korban, tapi pelaku juga mengejar teman-teman korban yang akan menolong, namun teman-teman korban berhasil membawa korban ke Rumah Sakit Lathersia.
Selanjutnya pihak perkebunan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Menerima laporan kejadian tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede, turun ke lokasi dan melihat pelaku di lokasi PTP N II yang mengancam akan membacok siapa saja yang mendekat dengan mengacungkan clurit.
Teman – teman pelaku dan karyawan Perkebunan PTP N II berusaha membujuk pelaku agar mau menyerahkan diri dan menyerahkan cluritnya, namun pelaku tetap tidak mau.
Kemudian dilakukan upaya pengalihan dengan mengajak pelaku ngobrol, akhirnya sekira pkl. 14.30 Wib. pelaku I dapat ditangkap dan diamankan, selanjutnya bersama barang bukti clurit dibawa ke Polres Binjai untuk mendalami motif kejadian ini serta proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian ini korban P mengalami :
luka robek di wajah sebelah kiri 20 cm.
luka di bawah telinga sebelah kanan.
luka di bawah ketiak sebelah kiri kini korban dalam perawatan medis.(Abdi Sumarno)
Sumber :
(Humasres Binjai.07.02.2022)
Berita dengan Judul: * Pelaku Penganiayaan Sadis Menggunakan Clurit Diamankan Polsek Binjai Timur Polres Binjai* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno