Berita  

Pelaku Penganiayaan PA (19 TH), berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres Sukabumi kota 3 jam setelah kejadian

pelaku-penganiayaan-pa-(19-th),-berhasil-ditangkap-unit-jatanras-polres-sukabumi-kota-3-jam-setelah-kejadian

Liputan4.com|Sukabumi – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dibawah pimpinan Ipda Budi Bahtiar A, S.H. telah berhasil menggungkap kasus Penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira jam 02.00 Wib di Jl. Aminta Azmali Kp. Baru Skip Rt. 01/09 Kel. Sriwedari Kec. Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

Adapun kronologis kejadian tersebut pelaku ketika sedang berada dirumah temannya yg bernama S bersama – sama dengan temannya, kemudian datang temannya yg bernama U dan A berkata mereka berdua ketika melewati TKP telah dilempari batu, lalu pelaku bersama teman2nya sdr. U, A, S dan J dan ke 3 orang lainnya berangkat menuju ke TKP sambil pelaku membawa sajam, kemudian sesampainya di TKP pelaku melihat warga sekitar dan korban membawa senjata tajam dan langsung melakukan pemukulan terhadap teman- teman pelaku sehingga pelaku langsung melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah pantatnya dan pelaku bersama – sama temannya langsung melarikan diri.


“3 Jam setelah melakukan aksi kejahatan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Budi Bahtiar A, S.H telah melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka kasus tindak pidana Penganiayaan, “Ujar Kapolres Sukabumi AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Astuti kepada awak media, Jum’at (19/11/2021)

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus Penganiayaan yang dilakukan Jajarannya dalam waktu 3 jam tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah senjata tajam jenis cerulit.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita adalah 1 (satu ) buah cerulit, “bebernya.

“Atas kejadian tersebut Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, “jelasnya.

( edis wijaya )

Berita dengan Judul: Pelaku Penganiayaan PA (19 TH), berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres Sukabumi kota 3 jam setelah kejadian pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777