Berita  

Pelaku pencabulan Santriwati di Tembung, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

pelaku-pencabulan-santriwati-di-tembung,-terancam-hukuman-15-tahun-penjara

 

Sumut Liputan4.Com – Seorang pria ditangkap tim gabungan Sat Intel Polrestabes Medan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berinisial RI berusia 14 tahun di sebuah masjid Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


“Pelaku bernama Heri Gunawan (29) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Gang Raja, Desa Tabung, Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap di kediamannya itu, melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kasat Intel AKBP Ahyan dan Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP R Gultom kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebuah ponsel android, satu buah baju wanita dan satu celana dalam wanita.

Kata dia, kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Ade Sentia Ramajani bertanya kepada korban kenapa korban terlihat murung dan korban mengatakan, bahwa korban ada di cabuli oleh pelaku pas hari Selasa tanggal 15. november 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan cara pelaku menyuruh korban datang ke masjid.

Kemudian, sesampainya korban di masjid pelaku langsung mengajak ke dalam kamar mandi masjid, pelaku langsung memeluk korban dan meremas tubuh korban. Lalu pelaku melakukan hubungan badan.

Penangkapan yang dilakukan itu juga atas laporan ibu korban bernama Asrila (42) warga Jalan Datuk Kabu, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tua, terang Kompol Fathir

Selain itu, berdasarkan video korban yang masih pelajar beberapa hari yang lalu viral dan memohon pelaku diduga melakukan pemerkosaan itu segera ditangkap. “Saat dilakukan penangkapan kepada pelaku bernama Heri Gunawan (29) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan mengaku sebagai pacar korban, ” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Sedangkan modus pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul itu Karena bujuk rayu dan akan bertanggungjawab.(Abdi)

Teks photo.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa memaparkan keberhasilan anggota melakukan penangkapan kepada pelaku cabul di ruang Patria Tama Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Sabtu (14/1/2023).

Berita dengan judul: Pelaku pencabulan Santriwati di Tembung, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Abdi Sumarno