Liputan4 com. Palas, Lampung Selatan.
Unit Kriminal Polsek Palas Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan pelaku pencabulan seorang anak wanita dibawah umur,
Rabu, (30/11/2022).
Pelaku, T (40) Warga Bumidaya Kecamatan Palas Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, di amankan dirumahnya sekira pukul 17.30 Wib, lantaran melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak wanita dibawah umur MP (15).
Bermula, MP (15), yang saat itu menginap di rumahnya bersama temanya dirumah pelaku, T, (pelaku) yang saat itu pulang ronda malam menyuruh korban pindah dari kamar depan ke kamar belakang.
Karena takut lalu korban menuruti permintaan pelaku. Tidak disangka, tidak lama kemudian pelaku menyusul masuk ke kamar belakang dimana korban tidur dan merayu korban mengajak melakukan persetubuhan.
Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Membenarkan jajarannya mengamankan pelaku tindakan tidak senonoh terhadap anak wanita dibawah umur.
“Pelaku saat ini kami amankan di polsek untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, karna melanggar Pasal 81 ayat 1 UU No.17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak.” ucap AKP Andi Yunara.
Dirinya juga berpesan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya, apalagi bila terjadi perubahan emosi, prilaku dan kebiasaan yang janggal. Supaya bisa terhindar sejak dini dari prilaku menyimpang yang bisa merugikan.
Berita dengan Judul: Pelaku Pencabulan di Palas di Amankan Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo