LIPUTAN4.COM – GUNUNGSITOLI, Berdasarkn Laporan Polisi:
LP / 64 / III / 2021 / NS, tanggal 13 Maret 2021 an. Pelapor HAOGODODO HIA Alias AMA YAMA
Diketahui Korban bernama HAOGODODO HIA (HH) Alias AMA YAMA), Laki-laki, 55 Sebagai tukang parkir di salah satu tempat di Gusit warga Desa Bawozamaiwo Kec. Lahomi Kab. Nias Barat.
Kejadian pemukulan tersebut dilakukan oleh warga Bawosalo’o Kec.Sirombu Kabupaten Nias Barat yang berdomisili Desa Sisarahili Gamo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli bernama
ARIUS RESTU ZALUKHU(30) Jenis Kelamin Laki-laki
Hal tersebut disampaikan Oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan S.I.K melaui Press Leases Humas Polres Nias pada hari ini. Senin, (15/03/21) Pukul 17.10 Wib
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K Menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan yang terjadi terhadap korban (HH).
Pada hari sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib, ketika korban (HH) sedang bekerja di Komplek Pasar Ya`ahowu karena ianya merupakan tukang parkir di salah satu blok komplek pasar Ya`ahowu tersebut dan pada saat itu korban (HH) sedang bersandar di sebuah meja dan sedang menjaga parkiran di area Blok-A komplek Pasar Ya`ahowu dan tiba-tiba datanglah pelaku (ARZ) dan langsung mendorong bagian leher belakang korban dengan sangat kuat menggunakan tangannya hingga (HH) tersungkur kedepan dan bagian keningnya tepatnya di pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban (HH) terbentur distang sebelah kanan sepeda motor yang sudah kian terparkir ditempat tersebut. Ungkap Kapolres Nias
“Dari kejadian yang dialami korban sehingga pelipis mata bagian atas sebelah kanan mengalami luka robek dan ianya pun terjatuh dengan posisi duduk,” Ujarnya Wawan Iriawan
Dilanjutkan Kapolres Nias, Setelah itu pelaku kembali menampar bagian belakang kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya serta menampar mata sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangannya, yang menyebabkan kelopak mata bawah sebelah kanan korban mengalami luka lecet dan lebam dan melihat pertikaian tersebut masyarakat yang berada disekitar itu langsung melerai pertikaian tersebut.
“Dimana sebelum peristiwa pemukulan tersebut terjadi, pelaku marah-marah kepada korban karena tidak memenuhi permintaan dari pelaku yang meminta uang setoran perminggunya sebesar Rp. 20.000.00., (dua puluh ribu rupiah) dari hasil parkir sepeda motor ditempat tersebut” Pungkas Kapolres Nias
Uraian tindakan Penyidikan yang dilakukan
melakukan Cek TKP,
telah dilakukan Pemeriksaan terhadap korban.
Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Saksi.
Mengamankan terduga Pelaku dan Menetapkannya sebagai Tersangka, dan
Melakukan Penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Nias sejak hari minggu tanggal 14 Maret 2020.
“Akibat dari Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan,”Pungkas Kapolres Nias
Artikel Pelaku Pemukulan Tukang Parkir di Amankan Pihak Polres Nias pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: Desman Telaumbanua