Liputan4 com. MESUJI
Pada Hari Kamis 22 April 2021 tepatnya pukul 16:30 Wib, diduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu 1×24 jam telah berhasil diamankan Team Reskrim Polsek Tanjung Raya ketika melintasi Mapolsek saat akan membawa barang curiannya ke Desa Wira Laga 1 suku 1, kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Lampung.
Diduga pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor berjenis Honda Beat warna hitam pink dengan bernor Pol BE 4734 LE, motor tersebut milik Herlita Sari(27) Tahun, warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Bawaslu di Desa Brabasan.
Awak media ini Konfirmasi ke Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.ik, membenarkan, iya benar ada penangkapan, penangkapan terjadi sore hari kemarin sekira pukul 16:30 Wib, pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti, sedangkan penangkapan di jalan depan Mapolsek saat ia akan membawa kabur barang hasil curiannya ke arah Desa Wira Laga dan di ketahui pelaku adalah warga Desa Wira laga 1 suku 1 kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Lampung.
Dan Team Reskrim berhasil mengamankan dari tangam pelaku yaitu 1 unit sepeda motor Honda berjenis beat warna hitam pink, 1 buah satjam berjenis pisau dan 1 buah kunci T untuk melakukan aksinya oleh pelaku.
Iptu Suldi menceritakan kronologis kejadian, bermula saat korban sepulang dari bekerja di kantor Bawaslu Brabasan mampir di rumah pamannya yang berada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya dan memarkirkan motornya di halaman rumah. Sewaktu korban di dalam rumah sedang asik ngobrol dengan paman serta bibinya, saat itulah pelaku melakukan aksinya mencuri motor tersebut, aksi pelaku di ketahui setelah korban ingin pamitan pulang sekira pukul 16:00 wib dan di dapati motor tersebut telah raib di bawa pencuri.
Kemudian korban bersama pamannya mencoba mencari di sekeliling rumah akan tetapi tidak di dapati motor tersebut dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Raya.
Setelah mendapat laporan jajaran Polsek Tanjung Raya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyetopan di depan Mapolsek karena menurut informasi pelaku lari ke arah Desa Wira Laga, saat pelaku melintas team langsung bergegas untuk memberhentikannya dan benar di dapati motor dengan Ciri-ciri sama yang di bawa pelaku dan tanpa menggunakan kunci.
Kemudian team melakukan penggeledahan kepada pelaku dan di dapati 1 pucuk senjata tajam di pinggang, 1 buah kunci T di saku celana sebelah kanan dan satu unit motor beat warna hitam pink sesuai dengan keterangan pelapor, pungkas Kapolsek Tanjung Raya ketika dikonfirmasi, Jum’at(23/4/2021).
Tambah Kapolsek, diduga pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana pertama kali akan tetapi sudah beberapa kali dan dia adalah salah satu komplotan dari tersangka Bayu yang sudah meninggal dunia.
Dengan kejadian tersebut Pelaku akan di kenakan pasal 363 subsider 362 KUHP, saat ini pelaku bersama barang bukti telah di amankan di mapolsek Tanjung Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk penyelidikan lebih lanjut, jelas Iptu Suldi.
Berita dengan Judul: Pelaku Curas Berhasil di Bekuk Team Reskrim Polsek Tanjung Dalam Waktu 1×24 Jam pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sri Widodo