Berita  

Pelaku Curanmor Warga Paya Pasir, Sergai Di Ciduk Satreskrim Polres Tebing Tinggi

pelaku-curanmor-warga-paya-pasir,-sergai-di-ciduk-satreskrim-polres-tebing-tinggi

Liputan4.com, Tebing Tinggi – Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut berhasil menangkap Amir Hasan (40) warga Jln Besar Desa Paya Pasir Dusun III Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai (Sergai) Sumut karena Melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Jumat (26/11/2021).

Penangkapan pelaku ini menindak lanjuti laporan masyarakat atas nama poniman (53) warga Dusun III Desa Binjai Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai.


Menurut Poniman kejadian ini bermula pada saat dirinya Tiba di ladang Kebun di Dusun 2 Desa Binjai untuk bekerja (kamis (25/11/2021) pukul 08.30 wib, Kemudian dirinya memarkirkan sepeda motornya dengan terkunci, lalu Kelang setengah jam dirinya tidak melihat sepeda motornya yang diparkirkan di tempat semula lagi.

Kepolres Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kassubag Humas Iptu Agus Arianto kepada Liputan4.com menjelaskan, Atas Laporan tersebut personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, selanjutnya berdasarkan infomasi dan hasil Lidik personil pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 12.30 Wib melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku atas nama Amir Hasan tepatnya di depan grosir Tobing simpang tanah besi berikut barang bukti sepeda motor merk Honda Supra X 125 Warna Hitam, nopol BK 2943 NAA. Dimana setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan penyidikan.

“Atas Perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara” Jelasnya. (Dmk)

Berita dengan Judul: Pelaku Curanmor Warga Paya Pasir, Sergai Di Ciduk Satreskrim Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik