Berita  

Pelaku Cabul Siswa Di Desa Boti Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

pelaku-cabul-siswa-di-desa-boti-dijerat-uu-perlindungan-anak,-ancaman-15-tahun-penjara

Foto : Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim

Liputan4.com, Soe-TTS


Simeon Liunokas warga desa Boti,pelaku percabulan terhadap J F (9 tahun), siswa SD kelas tiga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim kepada wartawan Kamis (17/6/2021).

Dikatakan pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Pelaku sudah berkeluarga dan mempunyai 3 orang anak ini diancam hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya JF, warga Nunti’o RT/RW : 011/005, Desa Boti, Kecamatan KiE, Kabupaten TTS jadi korban cabul oleh seorang pria paruh baya yang juga beralamat yang sama dengan korban.

Pelajar Kelas III SD tersebut dicabuli pelaku yang diketahui bernama Simeon Liunokas, di rumah korban Nunti’o, Desa Boti, Kec. KiE tepatnya di kompleks SD Negeri Nunti’o – Boti.

Adapun Kronologis kejadian yakni pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WITA korban disuruh oleh ibu kandungnya untuk mengambil pisau di dapur.

Saat korban berada dalam dapur,pelaku yang sementara cabut rumput di samping dapur masuk mengikuti korban dan langsung menutup mulut korban dengan tangan.

Setelah itu pelaku memegang kedua tangan korban dan menurunkan celana sampai lutut selanjutnya pelaku membuka rosleting dan mengeluarkan kemaluannya dengan posisi saat itu korban berdiri.

Sedangkan pelaku berlutut selanjutnnya pelaku memasukan jari ke dalam vagina korban, pelaku menjilat kemaluan korban dan berusaha memasukan Batang Penis yang tegang ke vagina korban namun tidak masuk sehingga pelaku kembali menjilat kemaluan korban lagi.

Ditengah aksinya itu, tiba – tiba muncul saksi I ( Bapak kandung korban ) dan langsung menampar dan memukul pelaku serta memanggil saksi II ( Ibu kandung korban ) untuk melihat perlakuan pelaku terhadap korban yang adalah anak kandung mereka.

Atas kejadian tersebut, pada pukul 17.41 wita korban dan ibu kandung datang melaporkan kasus percabulan tersebut ke Polsek KiE.

Dengan sigap Polsek Kie dipimpin Kapolsek mengamankan pelaku dan selanjutnya TIM SERGAP RESERSE membawa pelaku ke polres TTS.

 

 

Berita dengan Judul: Pelaku Cabul Siswa Di Desa Boti Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans