Liputan4.com,Jeneponto_Menindak lanjuti adanya dugaan pelaksana rekonstruksi jembatan munte yang menambang pasir di sekitar proyek untuk digunakan pembangunan jembatan membuat LPK Sulawesi Selatan geram,06/10/22.
Warga munte yang mengeluh jadi dasar akan dilaporkannya pelaksana ke polres jeneponto polda Sulawesi Selatan dan mabes polri oleh ketua LPK Sul-Sel Hasan Anwar.
Ketua LPK Sulsel ini menjelaskan dengan geram,dimana lokasinya yang tidak jauh dari rumah-rumah penduduk warga setempat sehingga dalam aktivitasnya warga sekitar mengetahui dan melihat langsung pelaksana jembatan munte menyaring memakai alat berat excavator,”tegas Hasan Anwar.
Kemudian warga sekitar yang tidak mau di sebut namanya menganggap pelaksana jembatan munte di duga jadi penambang pasir ilegal untuk digunakan material di pengerjaan jembatan,” iyye pak beroperasi sejak adanya proyek pembangunan jembatan,” tutur salah satu warga.
Takko selaku pelaksana melalui Whatsupnya, mengatakan “kalau masalah tambang bukanji kali ini saya di hantam, tapi adaji jawabanku kalau di depan penyidik,dan banyak mi jembatan Saya kerja di jeneponto,”akunya.
Lanjut Ketua LPK Sulawesi Selatan Hasan Anwar menilai perbuatan pelaksana jembatan munte ini sekaligus penambang di duga ilegal dan dapat disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar dan tentunya merugikan Pemerintah kabupaten Jeneponto serta Negara,” tutup Hasan Anwar.
Berita dengan Judul: Pelaksana Proyek Munte di Duga Gunakan Material Hasil Tambang Sekitar Area Konstruksi, LPK Sulsel : Kita Lapor pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas