Berita  

Pekerja Rentan di Mandailing Natal Akan diberikan Perlindungan Jamsostek

pekerja-rentan-di-mandailing-natal-akan-diberikan-perlindungan-jamsostek

LIPUTAN4.COM,MANDAILING NATAL

(SUMUT)


– Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terhadap seluruh masyarakatnya terutama warga yang bekerja secara mandiri, maka Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan dana APBD 2023 untuk melindungi Pekerja Bukan Penerima Upah kategori Pekerja Rentan dalam Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mandailing Natal telah melakukan kajian bersama Bupati serta Perangkat daerah kabupaten Mandailing
Kamis(2 /2/2023 ).
di Aula Bapperida ,

“untuk mengentaskan kemiskinan terutama yang masuk dalam kategori Miskin Ekstrem di negeri gordang sambilan ini dengan mengupayakan pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Secara bertahap Pemerintah Kabupaten akan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja rentan di kabupaten mandailing natal, perlindungan ini berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Bagi Pekerja yang nantinya akan dijadikan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan tersebut tanpa ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung sesuai kebutuhan medis. Dan apabila peserta tersebut meninggal duni karena kecelakaan kerja maka Negara akan memberikan beasiswa kepada ahli warisnya yaitu 2 orang anak bersekolah mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi. Dan apabila Peserta meninggal dunia diluar hubungan kerja (tidak ada kaitan dengan pekerjaan) maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar 42 juta rupiah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rolan Tobing melalui AR Perwakilan Doly Daulay menyampaikan “bahwa Perlindungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten merupakan bentuk kepedulian Bapak Bupati terhadap warganya, sehingga apabila terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian sudah ada yang jamin atas pengobatannya maupun uang duka yang telah disiapkan oleh negara dengan keikutsertaan tersebut.

“Dalam waktu dekat InsyaAllah akan terbit Peraturan Bupati terkait hal ini, kita doakan saja agar segera terbit agar implementasinya dapat segera kita realisasikan” tambahnya.

Untuk tahun 2023 pekerja rentan di Kabupaten Mandailing Natal telah dianggarkan sebanyak 2.500 orang dengan masa kepesertaan 10 bulan, secara bertahap jumlah ini akan terus ditingkatkan sesuai dengan kemampuan daerah.(Zakaria)

Judul: Pekerja Rentan di Mandailing Natal Akan diberikan Perlindungan Jamsostek
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Biro Madina