Berita  

Pedagang Sayur Korban Preman Jadi Tersangka, Polisi Berubah Sikap Usai Isunya Viral

pedagang-sayur-korban-preman-jadi-tersangka,-polisi-berubah-sikap-usai-isunya-viral

Pedagang bernama Litiwari Iman Gea mengaku sampai pingsan begitu mendapat surat penetapannya sebagai tersangka, 7 Oktober lalu. Sudahlah dihajar dalam penganiayaan yang terjadi sebulan lalu, kini ia terancam menghuni hotel prodeo. Alasannya, preman yang menganiayanya balas melaporkan Gea ke polisi.

Menurut Gea, peristiwa itu terjadi pada 5 September 2021. Perempuan yang berdagang kaki lima di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara itu sedang bersiap-siap menggelar jualannya pada pukul 07.00 WIB, ketika pelaku BS bersama tiga orang lain mendatanginya. Keempat pria itu menagih “uang lapak” sebesar Rp500 ribu, namun ditolak Gea. Ia merasa tak kenal para lelaki tersebut, tambah lagi ia sudah membayar uang lapak kepada pemuda setempat.


Karena penolakan itu, Gea kemudian dihajar oleh pelaku berinisial BS. Dalam rekaman kejadian yang viral sehari kemudian, Gea tampak digebuki dan melawan. Korban mengaku bukan dirinya saja yang dipukuli, melainkan juga putrinya yang berusia 13 tahun. “Diambil kepalaku dan anakku lalu diadukan. Di situ ngeri kali kalau kuingat itu. Nggak sanggup di diri kami,” kata Gea kepada Kompas TV, Selasa (11/10). Video kekerasan itu bisa dilihat di sini, tapi kami memperingatkan bahwa tayangan ini bisa menimbulkan perasaan tak nyaman.

Selepas kejadian, Gea langsung melapor ke Polsek Sei Percut Tuan. Dua hari kemudian, pada 7 September dini hari, BS diciduk polisi. Namun, cerita tak selesai di situ. BS balas melaporkan korban dengan alasan kena cakar korban. Selain itu, meski pelaku mengakui memang memukul korban, ia menyanggah sedang memalak korban pada pagi itu.

“Kita masih periksa saksi lagi. Status BS belum jadi tersangka. Karena dia juga buat laporan. Karena mereka ini kan pukulan, ada cakaran. BS ini nendang mukul, dia [korban] pun ngapain [membalas kepada] si BS ini. Nyakar, mukul ngapain dada si BS ini,” terang Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, 7 September 2021, dikutip Kompas. Polisi hanya meringkus satu pelaku dengan alasan rekan pelaku lainnya tak ikut menganiaya.

Janpiter mengatakan, pihaknya harus bersikap adil dengan tetap memproses laporan pelaku. “Namun laporan itu akan ditindaklanjuti. Keduanya melapor di Percut (Mapolsek Percut Sei Tuan). Saling melapor. Kita kan harus berkeadilan,” terangnya.

Dalam surat penetapan tersangka yang diterima Gea, ia disebut melanggar KUHP Pasal 170 tentang kekerasan kepada orang lain (pidana penjara maksimal 5,5 tahun) subside Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan (pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan).

Status tersangka kepada dirinya membuat Gea minta tolong di Facebook, 7 Oktober lalu. Kasusnya viral lagi. sejumlah praktisi dan pakar hukum mengkritik sikap Polsek Percut Sei Tuan yang tidak memedulikan perlawanan korban sebagai upaya membela diri.

“Melihat kejadian sesuai dengan berita, tentu proses hukum memang harus dijalankan atas kedua laporan. Mengenai status tersangka terhadap LG [korban], itu justru aneh,” ujar pengacara LBH Medan Maswan Tambak, dikutip Detik. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat senada, “Ya seharusnya pembelaan yang dilakukan oleh pedagang pasar tidak diproses sebagai pelanggaran hukum karena sudah jelas dan terang pola relasinya terbangun atas dasar tindakan pembelaan terhadap kekerasan atau premanisme yang dilakukan oleh seorang preman,” katanya kepada Detik.

Respons publik pada kasus ini membuat “delik viral” bekerja—istilah dari Twitter untuk menyebut respons aparat yang harus menunggu suatu kasus viral baru bertindak. Dua hari setelah Gea curhat di Facebook, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengumumkan kedua kasus tersebut (laporan korban dan laporan pelaku) akan ditarik ke kepolisian yang lebih tinggi. Laporan Gea akan ditangani Polrestabes Medan, sedangkan laporan BS akan ditangani Polda Sumut langsung.

“Kapolda Sumut memerintahkan Ditreskrimum dan Kapolrestabes Medan membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS,” kata Hadi.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan yang sampai harus ikut bicara, penarikan kasus bertujuan untuk, “… meneliti penetapan tersangka yang dilakukan Polsek ya. Untuk memastikan duduk perkara persoalannya serta faktor-faktor persoalan tersebut.”

FYI aja nih, Polsek Sei Percut Tuan juga pernah bermasalah dengan delik viral awal tahun ini. Saat itu, seorang perempuan yang melaporkan penjagal kucing mengaku hanya ditertawakan petugas meski sudah membawa barang bukti. Aksi ketawa enggak pada tempatnya tersebut justru membuat kasus jagal kucing itu viral. Kasusnya kemudian ditangani Polsek Medan Area, berakhir dengan vonis 2,5 tahun penjara untuk pelaku.

Kembali ke kasus penganiayaan. Selain kasusnya ditarik kepolisian yang lebih tinggi, Polrestabes Medan juga mengumumkan agar dua rekan pelaku, berinisial DD dan FR, segera menyerahkan diri. Padahal sebelumnya Polsek tak menganggap keduanya sebagai pelaku. Masalah ini juga membuat Kapolda Sumut akan dipanggil DPRD setempat.

Kepada Kompas TV, korban Gea mengaku pernah didatangi seorang yang mengaku aparat, memintanya mencabut laporan atau jika tidak, ia pun akan menjadi tersangka. “Aku enggak mau [cabut]. Waktu aku dipijak-pijak, ditendang, diludahi, seperti binatang. Aku enggak terima. Makanya aku enggak menerima orang itu mau damai, harus ada keadilan,” ujar Gea kemarin. Ia juga mengklaim sempat disuruh polisi di Polsek Percut Sei Tuan agar tak melapor.

“Waktu kami melapor ke polisi, kami dibilangi jangan teruskan laporan ini. Nanti sama-sama kalian ditangkap. Karena pelakunya sudah melapor juga. Kau nanti ditangkap juga. Siapa nanti yang akan mencari makanan untuk anak-anakmu,” ia berkata. “Tapi untuk apa aku bangun jam 2 belanja sayur untuk dijual. Makanya aku tetap melapor terus.”