Kota Sabang Aceh – Polres Sabang bersama Disperindagkop setempat melakukan sosialisasi kepada pedagang, terkait penjualan minyak goreng sesuai Harga Edaran Tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Pada Minggu 10 April 2022, personel Polres Sabang, mendampingi Kadis Perindagkop Kota Sabang Agus Salim S.E., Ak, mendatangi kios dan warung pedagang.
Setiap pedagang yang yang menjual minyak goreng curah subsidi pemerintah, dilakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk harga subsidi sebagaimana diatur oleh Pemerintah.
Sejumlah tempat usaha yang didatangi dan dipasang spanduk tersebut antara lain di UD. Mitra Usaha, Usaha Jaya, Surya Baru, Sabang Siantar dan Merdu Jaya.
Hadir pada kesempatan itu Kasat Reskrim IPDA Rahmad, Kasat Binmas Polres Sabang Iptu Rudy Sofyawan, dan Kasat Intelkam Polres Sabang Iptu Indra Sukmana, mewakili Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH.
Kepada pengecer minyak goreng curah subsidi pemerintah, diminta menjual minyak goreng kepada masyarakat dengan harga Rp 15.500 sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pemasangan spanduk harga HET minyak goreng curah di kedai /kios penjual eceran itu berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Menurut dinas terkait, dengan menjual minyak goreng sesuai HET, penjual masih bisa mendapatkan keuntungan. Pihak ASDP juga disebut menggratiskan biaya pengangkutan kapal untuk mendukung terlaksananya program pemerintah di Sabang.
Berita dengan Judul: Pedagang di Sabang diimbau jual Minyak Goreng sesuai HET pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI