Liputan 4.Com – Banjarbaru.
Perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau perseroan daerah (perseroda) menjadi pilihan Pemkab Banjar.
Secara kepemilikan, PDAM Intan Banjar ini sebenarnya ada tiga pihak. Yakni, Pemprov Kalimantan Selatan, Pemkab Banjar dan Pemkot Banjarbaru dengan porsi modal yang berbeda. Ini karena, cakupan layanan PDAM Intan Banjar berada di dua daerah; Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banjar, Mokhamad Hilman mengakui saat ini pihaknya masih menunggu hasil konsultasi atau telaahan dari Pemprov Kalsel.
“Memang, posisi kepemilikan saham antara Pemkab Banjar dan Pemkot Banjar di PDAM Intan Banjar seimbang. Makanya, kami juga perlu mendapat telaahan dari Pemprov Kalsel,” ucap Hilman.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Intan Banjar ini mengatakan perubahan status badan hukum perusahaan daerah menjadi hal mutlak sesuai ketentuan yang berlaku, seperti diamanatkan dalam UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Bentuknya bisa nanti menjadi perumda atau perseroda. Memang, idealnya PDAM Intan Banjar itu berbentuk perusahaan persero atau PT. Jadi, porsi saham dan aset-aset yang menjadi daerah bisa dikelola secara baik dan transparan,” kata mantan Kepala Dinas PUPR Banjar ini.
Ia menegaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemkot Banjarbaru, karena juga memiliki saham dan aset di perusahaan daerah tersebut. Bagi Hilman, memang dibutuhkan kajian mendalam dalam mengubah badan hukum perusahaan daerah dan bisa menjadi dasar hukum untuk penyertaan modal nantinya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi memastikan dewan membentuk panitia khusus (pansus) untuk perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar dari BUMD menjadi perseroda. Ia memastikan DPRD tak akan menjadi tukang stempel, sehingga butuh pembahasan atau penggodokan yang mendalam.
Untuk diketahui, di masa Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, diputuskan penyetoran modal ke PDAM Intan Banjar sebesar Rp 35 miliar pada 2020-2021. Hingga, dananya dicairkan pemerintah kota sebesar Rp 10 miliar.
Berdasar Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang penambahan penyertaan modal Pemkot Banjarbaru ke PDAM Intan Banjar.
Aset itu di antaranya tanah hutan pinus II seluas 199,518 m² atau setara Rp 10,3 miliar pada 2011. Kemudian, Pemkot Banjarbaru juga menyetor modal pada 2006 sebesar Rp 24 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 9 miliar lebih, tahun 2010 sebesar Rp 25 miliar, belum termasuk aset-aset, hingga ditotal mencapai Rp 82,6 miliar lebih.
Nah, jika berdasar Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2011, tergambar total penyertaan modal era Bupati H.Gt Khairul Saleh sebesar Rp 82,6 miliar lebih. Ini belum lagi di masa bupati penerusnya.
Sedangkan, berdasar data yang dihimpun jejakrekam.com, penyertaan modal Pemprov Kalsel ke PDAM Intan Banjar sejak 2009 mencapai Rp 26 miliar. Kemudian tahun 2010 ditambah Rp 5 miliar, berselang tiga berikutnya pada 2013 didrop Rp 10 miliar. Total penyertaan modal Pemprov Kalsel ke PDAM Intan Banjar mencapai Rp 41 miliar.(Liputan 4.com).
Berita dengan Judul: PDAM Intan Banjar Menuju Perseroda pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra