Liputan4.Com, Makassar_PB HMT datang ke kejati untuk bawa sebuah aduan terkait beberapa pembangunan Provinsi di beberapa titik di kabupaten Jeneponto, seperti IPAL dan Cekdam Tanammawang yang di duga tidak sesuai dengan prosedur.
Di Mapolda Sul-Sel HPMT mempertanyakan terkai tindak Lanjut Uji Materi Barang Bukti dugaan kasus pelecehan seksual yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Jeneponto.
Di Dinas Pendidikan HPMT memasukkan surat permohonan Pencopotan Kepala Sekolah SMKN 1 Kab. Jeneponto yang diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap siswinya sendiri sehingga sudah di tetapkan sebagai Tersangka Oleh Pihak Kepolisian.
” Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap masalah ini karena kita anggap bahwa, masalah ini adalah masalah Budaya Siri’ na Pacce dan Mencoreng Nama Baik Pendidikan Nasional Indonesia, ” Ucap Edi Subarga selaku Ketua Umum PB HPMT Kab. Jeneponto.
Selanjutnya hal ini di anggap mellanggar undang-undang No 76E UU No 35/2014 yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Untuk Melakukan atau Membiarkan dilakukan Perbuatan Cabul, menurut Dedi Arsandi, selaku Kabid Hukum dan Ham PB HPMT.
Rencana HPMT akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, pihaknya terus lakukan pendalaman materi kasus guna memastikan sesuai dengan peosedur dan berkeadilan tanpa ada unsur permainan dari pihak-pihak terkait.
Berita dengan Judul: PB HPMT Lakukan Kunjungan Ke Kejati, Disdik, Mapolda Sulsel Untuk Laporkan Beberapa Kasus pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas