Liputan4.Com, Jeneponto_ Korban asusila yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMK 1 Jeneponto mendapat perhatian dari Pengurus Besar Himpunan Pemuda Mahasiswa Turatea (HPMT).
Hal ini disampaikan bidang PAO HPMT Imam saat audance dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvi, SH,MH yang juga menangani perkara tersebut, 10/05/21.
Ketua umum PB HPMT ” Edhy Subarga” saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya permintaan resmi keluarga korban kepada kami, sehingga langsung kami respon, itu sudah lama kami tunggu dan hari ini kami mulai lakukan audance dengan kejaksaan, ucap Edhy.
Seperti diketahui adanya upaya pelemahan sykologi korban dengan upaya-upaya oknum tertentu agar berdamai dan melepaskan pelaku, bahkan kasus yang notabene masuk kategori sensitif pun ditangguhkan penahannya oleh penyidik.
Salah satu keluarga korban Nurcaya mengapresiasi adanya respon HPMT terhadap kasus yang menimpa keluarganya tersebut, pihaknya yakin dengan bantuan LBH Makassar dan masuknya HPMT adalah kekuatan moril buat kami lawan pelaku yang kata orang itu mampu dari segi finansial ,ucap ” Caya.
Ditempat yang sama JPU kejaksaan Jeneponto Ibu Vivi menjelaskan bahwa pihak kejaksaan akan bekerja sesuai Standar Operasional (SOP) dan kami akan maksimal, kami tidak main-main karena ini kasus anak yah harus di garis bawahi bahwa ini tentang anak itu intinya ,jelas Vivi” .
Namun dari perkembangan kasus tersebut belum terjadi P21 dikarenakan masih ada belum lengkap berkas dari penyidiknya dan besok (11/05/21) kita akan kembalikan untuk petunjuk penyelesaian perkaranya, ” tutup Silvi yang akrab disapa Vivi.
Berita dengan Judul: PB HPMT Beri Ruang Advokasi Terhadap Korban Asusila Kepsek SMK 1 Jeneponto pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas