Liputan 4.com – Banjarmasin.
TANGIS haru dibarengi dengan aksi sujud syukur mengiringi kegembiraan pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor. Pasca Mahkamah Konstitusi menghentikan proses gugatan sengketa, hasil PSU Pilkada Kota Banjarmasin, Kamis (27/5/2021).
SIDANG pembacaan putusan perkara perselihan hasil Pilkada Kota Banjarmasin tadi disaksikan langsung oleh tim hukum hingga pemenangan paslon 02 di Hotel Best Western Banjarmasin.
Dalam agenda sidang tadi, MK menilai sejumlah tudingan serta alat bukti yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Atas hal itu, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Banjarmasin yang menetapkan paslon nomor urut 02 sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, sah menurut hukum.
“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas putusan MK yang menegakan aturan ambang batas, sesuai ketentuan,” ucap Ibnu.
Ibnu pun mengaku akan tetap merangkul semua paslon. Dia mengajak agar bersama-sama membangun Kota Banjarmasin untuk menjadi lebih baik. “Mari sama-sama membangun kota kita ini lebih maju lagi,” ajaknya.
Wakil Walikota Terpilih Arifin Noor berkata kemenangan ini bukan hanya untuk tim pemenangan paslon 02, melainkan untuk seluruh warga kota Banjarmasin.
Ia meminta dukungan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pengembangan ekonomi. “Kami meminta doa masyarakat memimpin kota yang kita cintai ini,” timpalnya.
Keputusan MK ini boleh dibilang menjadi akhir dari drama Pilkada Kota Banjarmasin. Sebab di tempat terpisah, tim hukum AnandaMu akhirnya mengaku legowo atas keputusan MK.
“Kita menerima segala keputusan MK. Selamat kepada pemenang yakni Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor,” ungkapnya.
Selain menerima hasil putusan MK, pihaknya juga mengaku siap mendukung program Ibnu Sina-Ariffin Noor untuk membangun Kota Banjarmasin menjadi lebih baik.
“Hasil akhir sudah final, saatnya kembali bergandengan tangan untuk membuat Kota Banjarmasin lebih maju kotanya dan sejahtera masyarakatnya,” imbuhnya.(Gt.Irwan).
Berita dengan Judul: Pasca Putusan MK, Ibnu-Arifin Sujud Syukur, AnandaMu Akhirnya Legowo pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra