Liputan4.com,Kalteng- Polsek Sabangau melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalampangan Bripka Nasution Sosialisasi kembali larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga binaannya di Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Senin ( 19/04/21 ). Pagi
Pemasangan Spanduk larangan Karhutla itu, dilakukan oleh Bripka Nasution dibantu warga binaannya di ruas Jalan meliputi Jalan Talawang raya RT 06, RW 01, Jalan Kenanga RT 04, RW 02 tepatnya di Pos ppkm dan Jalan Mahir mahar RT 07, RW 05.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar Rupiah.
” Stop bakar-bakar, apalagi membakar hutan dan lahan, mengingat iklim belakangan ini memanas, dapat memicu api yang mudah menyala terutama dilahan gambut”. Ujarnya Nasution.
(7on)
Berita dengan Judul: Pasang Spanduk larangan karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau imbaukan kembali larangan Karhutla. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P