Liputan4.Com Sorong 08/06/2022 Menurut keterangan warga parkiran yang berlokasi di pasar remu kota sorong tidak masuk dalam Dinas Pendapatan Daerah (Dispemda)Kota Sorong. Akibat adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga parkiran di pasar remu di jadikan lahan bisnis.
Salah satu warga sekaligus pemerhati mengatakan sangat di sayangkan bila parkiran yang rata rata penghasilan kurang lebih tiga juta dalam perhari tidak masuk dalam Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).inilah satu bentuk ketidak perhatian nya atau suatu pembiaran (malas tau) pemerintah sehingga parkiran di pasar remu sembraut
Warga yang tinggal di area pasar merasa tidak nyaman akibat tidak teraraturnya parkiran sehingga warga sangat kecewa kepada istansi yang terkait.seharusnya pemerintah menyediakan lahan parkir guna untuk terjalinnya antara pengunjung pasar dan warga setempat demi untuk kenyamanan bersama.
Pidana juru parkir liar sudah diatur oleh peraturan daerah yang diterbitkan oleh masing-masing Gubernur, Wali Kota, sampai Bupati. Harus diakui bahwa, kegiatan ini termasuk pada pungutan liar dan merugikan.
Oleh karena itu, harus diberantas sampai ke akarnya.Warga meminta Kapolres harus usut tuntas kasus pungli di pasar remu, kalau kedapatan tangkap bila ada pihak Siapapun dia dan organisasi apapun, tidak boleh melakukan pungutan di Pasar Remu tanpa persetujuan pemerintah daerah kata warga,
Berita dengan Judul: Parkiran Pasar Remu Kota Sorong di Jadikan Lahan Bisnis pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Liputan4.com