Berita  

Paripurna di Gelar Delapan Fraksi DPRD Lamsel Menyatakan Siap Mendukung Raperda Yang di Sampaikan Bupati Lamsel

paripurna-di-gelar-delapan-fraksi-dprd-lamsel-menyatakan-siap-mendukung-raperda-yang-di-sampaikan-bupati-lamsel

Liputan4 com. Kalianda, Lampung Selatan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan Paripurna bersama Pemkab Lampung Selatan, Penyampaian Ranperda Kabupaten Lampung Selatan secara virtual, Jum’at, (13/05/2022).


Paripurna digelar guna menyampaikan Ranperda Kabupaten Lampung Selatan,
Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Paripurna sidang secara virtual dengan
menggunakan aplikasi zoom, dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Hi. Hendry Rosyadi, S.H., M.H, didampingi oleh Sekeretaris Dewan Thomas Amirico, S.STP, M.H. Diruangan sidang di gedung DPRD Lamsel.

Sedangkan Bupati beserta jajaran serta Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut di Aula Rajabasa komplek perkantoran Bupati Lampung Selatan

Sebelum Paripurna di mulai Sekeretaris Dewan Thomas Amirico, S.STP, M.H.membacakan jumlah kehadiran Dewan yang mengikuti paripurna.

“Paripurna di hadiri, 18 (delapan belas) anggota dewan hadir secara fisik, 20 (dua puluh) orang dewan hadir melalui Virtual, dan 12 (dua bulas) orang dewan tidak hadir dengan keterangan,” tutur Sekwan

Selanjutnya, Sekwan membacakan surat masuk dari Sekretariat Daerah.

“Atas nama Bupati Lampung Selatan dengan nomor surat : 005/36/I.03/2022 perihal Penyampaian ranperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, untuk segera dilakukan pembahasan di tingkat lebih lanjut.” kata dia

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Hi. Hendry Rosyadi, S.H., M.H,

mengatakan Ranperda dimaksud telah disusun dan berdasarkan Peraturan perundang-undangan, pasal 9 ayat (1); Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Ranperda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan Bersama, disamping itu ranperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022,”kata Hendry Rosyadi, dalam sambutanya

Menurut Hendry Rosyadi, berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda yang akan kita bahas ini diharapkan dapat menambah kepastian hukum khususnya dalam bidang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Adapaun raperda yang adan di sampaikan pemkab lamsel oleh bupati lamsel H. Nanang Ermanto dalam paripurna yang menjadikan dasar hukum, diantaranya

1. UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 nomor 143, tambahan Lembar Negara RI nomor 5062;

2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 nomor 144, tambahan Lembaran Negara RI nomor 5063;

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, tambahan lembar negara RI tahun 2011 nomor 46, tambahan lembar negara RI 5211.

Sedangkan tujuan dari Penyusunan ranperda ini, dijelaskan oleh Bupati Lampung Selatan sebagai berikut :

1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat lampung Selatan khususnya dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

2. Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegah dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

3. Menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Dari hasil paripura delapan fraksi DPRD lampung Selatan menuatakan mendukung untuk siap membahas ranperda di tahapan selanjutnya agar menjadi produk hukum yang akuntable dan bermanfaat bagi masyarakat Lampung Selatan.

Berita dengan Judul: Paripurna di Gelar Delapan Fraksi DPRD Lamsel Menyatakan Siap Mendukung Raperda Yang di Sampaikan Bupati Lamsel pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo