Parah Sampah Menumpuk hampir Tutupi Badan Jalan

infakta.com. Deliserdang 11/12/22. Jl.Trevest area, jalan lintasan warga yang berdekatan dengan lokasi salah satu Kampus ternama di Sumatera Utara yaitu AKPAR (Akademi Pariwisata) dan juga tidak jauh dari lokasi Rumah Sakit ternama Rumah Sakit Haji Medan , di temui tumpukan sampah menggunung sepanjang 200 meter dan hampir menutupi badan jalan.

Tumpukan sampah ini menurut Penuturan warga setempat sudah lama. Tumpukan sampah tersebut menurut warga adalah ulah orang orang yang juga sengaja melintas di jalan tersebut, sengaja membuang sampah dan sampai hari ini berita di muat , pihak Dinas Kebersihan terkait dan pemerintahan setempat belum pernah ada penanganan terhadap tumpukan sampah tersebut.


Tumpukan sampah yang menggunung di sepanjang jalan hingga sampai berdekatan dengan rumah warga, menurut pengakuan warga yang tidak mau di sebut namanya mengaku sangat terganggu dengan keberadaan sampah yang hampir menutupi badan jalan, dan bau yang tidak sedap dari sampah busuk juga mengakibatkan nyamuk dan lalat semakin banyak .

Dampak buang sampah sembarangan yang kedua yaitu dapat mempermudah penyebaran penyakit. Membuang sampah sembarangan dapat mendorong penyebaran hama dan penyakit.

Sampah dapat menjadi tempat berkembang biaknya penyakit dan menyebarkannya melalui hewan yang memakannya. Jika sampah menampung udara, dapat menjadi sarang nyamuk yang dapat menyebarkan penyakit malaria mematikan.

Warga jl. Trevest area berharap lewat media ini , pihak Pemerintah bisa langsung turun tangan untuk mengatasi permasalahan sampah dan berharap sampah yang menumpuk di sepanjang jalan di angkut ke tempat pembuangan yang seharusnya.

Pantauan awak media dengan adanya tumpukan sampah yang pasti sangat menggangu aktivitas warga setempat dan para warga yang melintas lewat jalan tersebut, Dan akan mengakibatkan potensi Rawan penyakit terhadap warga setempat.
Dengan ini perlunya perhatian dan penanganan serius dari pihak Pemerintah.

Pemerintah juga perlu memberlakukan sikap tegas ataupun sanksi terhadap pelaku pelaku pembuangan sampah dengan sembarangan. (in/Mk).