(Daniel Tonu – Anggota Komisi Informasi Publik Prov. NTT)
KUPANG – Apapun alasan yang telah disampaikan oleh pimpinan PT. Dharma Indah Cabang Kupang berkaitan dengan proses penginputan nama-nama penumpang yang tercatat dalam manifest maupun diluar manifest bagi saya tidak masuk akal, dan menurut saya pendapat itu mengada-ngada atau pendapat yang seolah mencari pembenaran diri secara kelembagaan.
Jika demikian pendapat manajemen PT. Dharma Indah maka muncul pertanyaan, apakah kesalahan system itu baru berlaku pada saat penumpang asal alor membeli tiket atau sebelumnya? ataukah selama ini kondisi tersebut memang demikian adanya tapi membiarkan terjadi terus menerus? Apakah pihak manajemen cantika ekspress 77/PT. Dharma Indah Cabang Kupang tidak bisa mengantisipasi sebelumnya jika ada kesalahan system? Bukankah setiap kali kapal melakukan operasi pelayaran ke suatu daerah pihak manajemen, nahkoda dan juga crew lainnya telah menyiapkan secara baik segala kondisi didalam kapal tersebut? mengapa nahkoda dan crew tidak memfungsikan sekoci penolong pada saat itu kebakaran itu terjadi? Jangan karena kelalaian manajemen, nahkoda, crew lantas mengatakan bahwa ada kesalahan system. Maka saya harus tegas mengatakan bahwa amburadulnya manajemen jual beli tiket dan pengoperasioan kapal dilaut berdampak pada hilangnya nyawa manusia dan traumatik lainnya..!
Musibah kekabaran Kapal Cantika Ekspress 77 sebaiknya pihak syahbandar, manajemen Cantika Eskpress 77, nahkoda, dan crew harus dengan lugas mengakui kesalahannya, sekali lagi, jangan pernah mencari-cari alasan pembenaran sebab musibah ini telah melukai banyak hati dan batin para penumpang dan keluarga bahkan tidak sedikit yang harus kehilangan nyawa, kehidupan dan kemerdekaan mereka direnggut hanya karena kelalaian pihak otoritas dan pengelola kapal.
Saya berharap pihak Syahbandar memberikan pertanggungjawaban secara focus dan rill karena persoalan terbesar terjadinya kecelakaan pelayaran diawali dari diabaikannya prosedur atau dengan kata lain Syahbandar tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Keberadaan Syahbandar merupakan manisfestasi dari bentuk kehadiran Pemerintah dalam lalu lintas laut sehingga selain hubungan hukum privat maka hubungan hukum publik pun nyata ada dalam sistem transportasi laut, oleh karenanya seluruh aktifitas pelayaran diatur oleh pemerintah sebagaimana diatur pada undang-undang Nomor 17 Tahun 2008. Sebelum kapal berlayar maka Nahkoda memberikan clearing declaration kepada Syahbandar selanjut syahbandar melayakan kapal tersebut berlayar atau tidak perlu berlayar, dari konteks inilah maka saya menganggap pihak Syahbandar harus benar-benar bertanggungjawab penuh.
Saya juga sangat berharap agar Nahkoda dapat memberikan penjelasan yang detail tentang musibah terbakarnya Kapal Cantika Ekspress 77 tersebut, karena Nahkoda adalah pemimpin dalam pelayaran kapal tersebut, Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Nakhoda pada dasarnya merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap semua hal yang terjadi di kapal. Dia dituntut untuk mengetahui dan memahami semua karakteristik tiap-tiap unit di kapal yang bersangkutan, baik yang secara langsung berkaitan dengan pengoperasian kapal maupun yang hanya bersifat membantu pelayaran. Disamping itu Nakhoda harus paham benar mengenai jumlah penumpang maupun muatan kapal serta barang-barang lain sebagai kelengkapan kapal.
Ada pertanyaan dalam benak saya kepada pihak perusahaan pelayaran dalam hal ini PT. Dharma Indah Cabang Kupang/manajemen Cantika Ekspress 77, adakah konektivitas/Kerjasama yang baik antara manajemen Cantika Ekspres 77/pengusaha kapal, nahkoda dan anak buah kapal secara baik? Bukahkah ketiga kelompok orang ini adalah pihak yang paling penting dan bertanggungjawab atas kapal sebelum dan sesudah musibah ini? Hipotesis inilah yang memberikan jawaban sementara kepada saya bahwa kebakaran ini disebabkan oleh human error, untuk hal ini, mustinya pihak syahbandar, manajemen kapal cantika ekspress 77, nahkoda dan crew mengetahui sebelum kapal ini bertolak atau berangkat ke Alor dan langkah antisipatif apa yang perlu diambil dalam rangka mengatasi human error tersebut? Hanya pihak Syahbandar, Manajemen Kapal Cantika Ekspress 77, Nahkoda dan Crew lah yang tahu jawabannya. Saya menyarankan agar para pihak ini terbuka.
Keterbukaan Informasi terkait musibah ini sangat penting untuk para korban dan keluarga. Sekali lagi terbuka kepada publik khususnya keluarga korban, sebab informasi tentang musibah kebakaran ini merupakan informasi serta merta. Karena sifatnya serta merta maka para pihak baik syahbandar, dan manajemen Cantika Ekspress 77 wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan untuk ketertiban umum serta menyebarluaskan Informasi Publik dimaksud dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Saya mendorong agar harus ada penegakan hukum dalam perkara kecelakan kapal Cantika Ekspress 77 ini, sebab peristiwa terjadinya kecelakaan kapal di laut dapat mengakibatkan kerugian baik secara materil maupun hilangnya nyawa orang.
Atas peristiwa tersebut haruslah ada orang yang harus memikul tanggungjawab, terkecuali karena sesuatu yang bersifat faktor alam yang tidak dapat di cegah oleh manusia, misalnya terjadinya badai besar saat pelayaran. Peristiwa kecelakaan pelayaran secara umum disebabkan oleh faktor kesalahan manusia diantaranya Pemilik/Pengusaha Kapal; Syahbandar, nakhoda maupun pihak-pihak lain yang dapat mengakibatkan kecelakaan kapal. Oleh karena itu saya mendorong pernyataan “Kapolda NTT Irjen Pol. Johni Asadoma, S.H., M.Hum tanggal 25 Oktober 2022 tentang dimulainya proses penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk Polda NTT untuk menyelidiki kasus yang menyebabkan kematian belasan korban penumpang”.
Berita dengan Judul: Para Pihak Otoritas Jangan Main-Main dengan Nyawa Manusia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ris