Berita  

Panitia Amil Zakat Fitrah Masjid An – Nur Sukaraya Baturaja Menerima Titipan ZIS

panitia-amil-zakat-fitrah-masjid-an-–-nur-sukaraya-baturaja-menerima-titipan-zis

LIPUTAN4.COM, SUMATERA SELATAN, BATURAJA – Bulan suci Ramadhan 1442 H akan segera berakhir dalam beberapa hari terakhir ini dan umat islam di seluruh dunia akan menyambutnya dengan kedatangan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, namun masih ada satu kewajiban yang wajib dilaksanakan yaitu membayar Zakat Fitrah, yang harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan sholat I’ed.

Panitia Amil Zakat Fitrah Masjid An - Nur Sukaraya Baturaja Menerima Titipan ZIS


Apabila Zakat fitrah dibayarkan setelah sholat idul Fitri selesai, maka tidak termasuk membayar zakat fitrah tetapi termasuk kedalam sedekah biasa, makanya sebaiknya pembayaran segera dibayarkan sebelum pelaksanaan Sholat idul Fitri dimulai, dengan demikian sebaiknya kewajiban membayar zakat fitrah segera diutamakan, mengingat waktu pembayaran sudah limit atau mendekati hari raya Idul Fitri agar tidak terlalaikan dalam pelaksanaan pembayaran kewajiban Rukun Islam yang ke 4 setelah melaksanakan Puasa Ramadhan sebulan penuh.

Panitia Amil Zakat Fitrah Masjid An - Nur Sukaraya Baturaja Menerima Titipan ZIS

Panitia Amil Zakat Fitrah Masjid An Nur Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang selalu rutin melaksanakan penerimaan zakat fitrah dari umat islam dari lingkungan masjid sekitar kelurahan sukaraya serta menyalurkannya kepada kaum muslimin disekitar kelurahan sukaraya yang berhak menerimanya.

Berdasarkan informasi dari konfirmasi dengan ketua umum masjid An Nur Drs Supriono MM saat berada di masjid An Nur pada Minggu, (09/05/2021) menyampaikan,” kepada kaum muslimin Khususnya disekitar masjid An Nur dan pada umumnya masyarakat di kelurahan Sukaraya, segerakanlah untuk melaksanakan kewajiban Zakat Fitrah karena dengan kita membayarkan zakat fitrah kita akan bersih dari hal hal yang bathil dan semoga senantiasa mendapat keberkahan dari Allah Swt atas keikhlasan kewajiban membayar zakat fitrah yang kita tunaikan, ‘ terang Supriono.

“Ketentuan nominal Zakat Ftrah untuk tahun ini bersumber dari kantor kementerian agama, hasil dari musyawarah dan mufakat Pemerintah daerah yang terkait dan ormas yang ada di kabupaten OKU, dengan kesepakatan 2,5 kg beras / perorang atau jika diuangkan makanya senilai Rp.25,000, dengan merucuk harga beras standar pada umumnya, “pungkas Supriono.

“Selama penerimaan pembayaran Zakat Fitrah yang dimulai pada hari kamis, 6 mei 2021 di Masjid An-Nur, panitia selalu mengedepankan Protokol Kesehatan misalnya panitia telah menyiapkan alat cuci tangan, Hand sanitizer kemudian setiap masyarakat yang akan membayarkan Zakat Fitrah dicek suhu tubuhnya serta diwajibkan memakai masker, ” tutup Supriono.

Berita dengan Judul: Panitia Amil Zakat Fitrah Masjid An – Nur Sukaraya Baturaja Menerima Titipan ZIS pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fitri Ani