Selain “kerja, kerja, kerja”, pemerintah pekan ini tampaknya bersiap memperkenalkan jargon baru “pajak, pajak, pajak!”
Semangat itu tecermin dari draf revisi kelima UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang disusun pemerintah. Pekan ini draf yang sedianya baru akan dibahas Kemenkeu dan DPR RI tersebut bocor ke media dan memicu kontroversi. Isinya memuat rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) ke sejumlah jasa dan komoditas yang selama ini bebas pajak. Di antaranya adalah sembako dan jasa pendidikan.
Selama ini Permenkeu 11/2014 menempatkan jasa pendidikan sebagai layanan yang terbebas dari PPN. Memang, agenda pemajakan terbaru di RUU KUP disebut tidak akan menyentuh sekolah negeri berbiaya gratis. Namun, jasa pendidikan lain, seperti sekolah swasta, bimbel, atau pendidikan luar biasa, berpeluang ditagih.
Mengapa pemerintah mengambil keputusan ini?
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut semua ini demi “keadilan”. Doi menjelaskan dengan pakai contoh dua anak SMA. Satu masuk sekolah negeri, satunya lagi di sekolah swasta yang mahal. Pemerintah menganggap tidak adil jika kedua anak ini dibebaskan dari pajak. Padahal mereka berdua punya kemampuan ekonomi berbeda. Dengan logika seperti itu, disimpulkan bahwa penyelenggara yang memungut biaya mahal pada murid seharusnya juga mampu membayar pajak.
“Jadi [sekolah yang] profit oriented dan [mampu dikonsumsi] oleh kelompok masyarakat mampu, lebih fair kalau dikenai PPN. Bahwa nanti [besaran] tarifnya itu, itu bisa dibuat skema, kan kita punya ruang multitarif sekarang bisa 5 persen. Atau mungkin untuk yang kelompok lebih rendah bisa dengan nilai lain yang 1 persen. Saya rasa ruang itu disediakan,” ujar Yustinus dilansir dari Detik. Prastowo menambahkan, bisa jadi uang pajak ini digunakan untuk subsidi silang kepada mereka yang kurang mampu.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor punya jawaban lebih apa adanya. Doi mengatakan pengenaan PPN pada layanan pendidikan ditujukan sebagai salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Namun, Neil menilai pemajakan ini akan selalu memperhitungkan aspek keadilan.
Kapan akan dilakukan?
Yustinus mengaku agenda perpajakan ini masih sebatas rencana dan belum dibahas di DPR. Neil mengatakan hal yang sama, namun menyebut agenda penerapannya akan menunggu saat “ekonomi pulih” terlebih dahulu.
Kalau ketambahan pajak, berarti bayar biaya pendidikan bagi layanan pendidikan non-sekolah negeri akan naik?
Bisa iya atau tidak.
Yustinus memang menjelaskan pembebanan pajak akan diarahkan ke konsumen. Namun, ia punya saran agar sekolah yang terdampak nantinya tidak menaikkan iuran, dan memilih melakukan efisiensi pengeluaran. Ibarat beli gorengan, harga tetap tapi laba dikurangi.
Ini bisa jadi kabar buruk untuk sektor yang lain. Misalnya, kualitas proses mengajar yang akan jadi kompromi, atau potensi pengurangan tenaga pengajar yang (lagi-lagi) bisa memakan korban tenaga honorer.
Mengapa kebijakan ini terancam memperparah diskriminasi ekonomi?
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan rencana PPN baru ini justru bertentangan dengan fokus pemerintah memperbaiki kualitas sumber daya manusia. Pasalnya, jasa pendidikan yang kena PPN akan sangat luas, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional, dan pendidikan di luar sekolah.
“Akibatnya, biaya pendidikan semakin sulit dijangkau masyarakat kelas bawah yang tidak mendapatkan fasilitas pendidikan gratis pemerintah. Salah satu masalah utama pendidikan adalah akses pendidikan dan kualitas pendidikan yang belum merata sehingga kinerja SDM kita di bawah rata-rata dunia. Ditambah beban PPN, ya makin sulit lagi bagi anak sekolah [di Indonesia] mengejar negara lain,” kata Bhima kepada VICE.
Bhima mengatakan biaya pendidikan berkontribusi 1,9 persen dari garis kemiskinan perkotaan dan 1,19 persen dari garis kemiskinan pedesaan. Situasi ini bikin masyarakat miskin jatuh dan tertimpa tangga sebab akan kena PPN Sembako dan rencana pencabutan subsidi listrik.
“Yang terjadi adalah masyarakat akan mengurangi belanja pendidikan. Artinya yang habis sekolah ada les tambahan, karena kena PPN jadi batal lesnya. Bagaimana keluarga miskin keluar dari rantai kemiskinan kalau begini caranya? Bahkan pemerintah harus tanggung jawab kalau ada pelajar yang putus sekolah di pendidikan swasta setelah kebijakan PPN disahkan.”
Pengamat pendidikan Toto Rahardjo menyebut penerapan PPN pada jasa pendidikan adalah akibat dari pergeseran cara pandang negara. Pendidikan yang semestinya dilihat sebagai barang publik dan harus dilindungi, kini dianggap sebagai komoditas.
“Pendidikan [kini] masuk ke ranah bisnis ekonomi, bahkan telah berubah sifat dan bentuk menjadi bahan dagangan yang mendatangkan keuntungan. Maka, PPN adalah akibat dari konsekuensi dari berubahnya nilai yang terkandung dalam misi pendidikan yang bergeser. Dampaknya sekolah swasta akan semakin mahal, dan pelayanan akan ditujukan kepada yang punya uang,” kata Toto kepada VICE. “Dampak yang fundamental, pendidikan sudah tidak ada bedanya dengan barang dagangan lain.”