Keterangan Foto : Terduga pelaku inisial Id alias Madan alias Ginjek saat diamankan di Mako Polres Tebing Tinggi / WH
Liputan4.com,Tebing Tinggi, – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut berhasil melakukan Penangkapan terhadap Seorang laki-laki yg diduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia terhadap Nani Mia Elvina (17), siswi kelas 3 SMA di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), yang sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi jasad sudah mengering di lahan kosong pada 22 Agustus 2022 lalu.
Terungkap, Pelaku pembunuhan yang sempat buron tersebut ternyata masih punya hubungan keluarga dengan korban dan motif pembunuhan ini karena korban melakukan perlawanan saat hendak disetubuhi oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa ( 30 / 08 / 2022) menyebutkan, terduga pelaku yang ditangkap berinisial Id alias Madan alias Ginjek (37) warga Prof Dr Hamka, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dipaparkan Kasi Humas, begitu ditemukannya mayat korban yang diduga korban pembunuhan, tim gabungan Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya menemukan titik terang kalau terduga pelakunya berada di daerah Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau.
“Tim gabungan kemudian bergerak memburu pelaku dan menangkapnya saat sedang duduk didalam kamar sebuah warung nasi di Km 24 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu pada hari Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB,” ujar Agus Arianto.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, motif pelaku membunuh korban, berawal saat pelaku hendak menyetubuhi korban, namun karena korban memberikan perlawanan, meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga dan menusuk dengan sebuah gunting.
“Korban dan pelaku saling kenal dan masih memiliki hubungan keluarga, yang mana korban merupakan keponakan pelaku,” jelas Agus Arianto.
“Saat ini pelaku dan barang bukti yang disita sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan kepada tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun” tutup Kasi Humas.(WH)
Berita dengan Judul: Paman Korban Pelaku Pembunuh Siswi SMA Di Tebing Tinggi Berhasil Ditangkap Di Rokan Hulu Riau pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik