LIPUTAN4.COM,JAKARTA-AEP dan TS, sepasang Suami Istri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran memalsukan dan menjual sertifikat vaksin palsu dan dokumen lainnya di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (28/7).
Sepasang suami istri ini ditangkap, setelah petugas satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi bahwa terdapat masyarakat yang tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin covid- 19, namun tidak terdata pada RT/RW setempat.
Selanjutnya petugas melakukan investigasi dan patroli cyber akhirnya menemukan akun FB Kirana milik seorang pelaku yang masih DPO, yang menawarkan jasa pembuatan SIM, KTP, NPWP, Akta Lahir, termasuk sertifikat vaksin palsu.
Selanjutnya, petugas berpura – pura melakukan pemesanan sertifikat vaksin melalui whatsapp dengan hanya mengirim data KTP tanpa mentautkan link sertifikat vaksin Covid- 19 yang telah memiliki nomor ID, dan petugas akhirnya mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut sesuai dengan pemesanan.
Setelah melakukan pelacakan alamat pengirim sertifikat, akhirnya petugas mengamankan kedua suami istri tersebut di J&T Puncak Bogor, dimana pelaku telah membawa dokumen diduga palsu seperti KTP, NPWP,l Ijazah dan Sertifikat Vaksin Covid 19 palsu yang siap dikirim dan diduga palsu.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah keduanya dan menemukan sejumlah barang bukti seperti seperangkat komputer, printer dan scanner, bebetapa PVC polos dan beberapa dokumen palsu lainnya.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, berdasarkan pengakuan pelaku sudah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan Rp 255 juta.
“Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah,”ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 12 miliar rupiah.
Berita dengan Judul: Palsukan Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu, Sepasang Suami Istri Dibekuk Satreskrim Polres Pel. Tanjung Priok pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik