Berita  

Pajak PPnBM Nol Rupiah Giatkan Ekonomi Otomotif Di Indonesia

pajak-ppnbm-nol-rupiah-giatkan-ekonomi-otomotif-di-indonesia

Pajak atas jual beli barang yang orang awam ketahui adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, jual beli barang tidak hanya dikenakan PPN tetapi ada juga PPnBM. Lalu apakah itu PPnBM? PPnBM adalah pajak yang dikenakan di samping PPN atas transaksi barang-barang yang tergolong mewah. PPnBM berbeda dengan PPN, di mana PPN memiliki keistimewaan yaitu dapat dikreditkan pajak masukannya tetapi PPnBM tidak dapat dikreditkan.

Keberadaan PPnBM ini berfungsi untuk menghilangkan sifat “tidak adil” atas pengenaan  PPN. Jika barang tertentu hanya dikenakan PPN maka semua orang akan membayar dengan jumlah yang sama, tidak peduli latar belakang penghasilan sang pembeli. Karena PPN bersifat Pajak Objektif, maka dari itu pengenaan PPN untuk barang-barang tertentu dianggap tidak adil. Oleh karenanya, khusus barang-barang yang tergolong mewah dikenakan pajak tambahan yaitu PPnBM agar pembelian barang tersebut dianggap “adil” atau dalam kata lain demi kestabilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi.


Tidak hanya itu, PPN dikenakan pada setiap rantai produksi dan distribusi hingga pada akhirnya sampai di tangan konsumen dan pembebanan PPN berada di tangan konsumen akibat skema pajak masukan yang bisa dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tetapi PPnBM hanya dikenakan sekali yaitu pada saat impor Barang kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah tersebut atau penyerahan BKP mewah tersebut kepada konsumen. Tarif PPnBM pun berkisar paling rendah 10% dan paling tinggi 200% tidak seperti PPN yang menggunakan tarif tunggal 10%. Hal ini bertujuan, agar konsumsi barang tergolong mewah ini dapat dikendalikan serta pemerintah juga melindungi produsen dalam negeri dari serbuan impor barang mewah.

Barang-barang yang tergolong mewah tersebut dibagi menjadi dua yaitu kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan mengenai insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) bahkan hingga PPnBM 0 Rupiah untuk kendaraan bermotor mobil di Maret 2021.

Mengapa PPnBM 0% diterapkan?

Seperti yang kita ketahui, semenjak virus Corona menjadikan seluruh dunia “lumpuh”, banyak sektor perekonomian yang terpuruk. Terpuruknya berbagai sektor perekonomian ini menyebabkan penerimaan pajak menurun. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan fiskal dalam rangka pemanfaatan fungsi reguleren pajak yaitu mengatur perekonomian rakyat. Banyak insentif yang telah dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi membangkitkan banyak sektor perekononomian di Indonesia. Insentif-insentif tersebut di antaranya : PPh Pasal 21 DTP, PPh 22 Impor DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, Insentif PPh Final dengan skema PP 23, dan masih banyak lagi sesuai dengan PMK Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang bahkan diperpanjang hingga Juni 2021 dengan dirilisnya PMK Nomor 09/PMK.03/2021.

Penerapan insentif terhadap PPnBM kendaraan bermotor mobil juga bertujuan sama yaitu membangkitkan pemulihan ekonomi rakyat. Dengan adanya stimulus ini, tujuan awal pengenaan PPnBM yaitu memberikan pembebanan pajak yang adil antara konsumen berpendapatan rendah dan konsumen berpendapatan tinggi pun sementara ditiadakan. Hal ini agar siapapun dengan latar belakang penghasilan berapapun dapat membeli mobil yang awalnya tergolong mewah. Begitu juga dengan tujuan pemerintah dalam mengendalikan sifat konsumtif terhadap barang barang mewah dalam penerapan PPnBM ini ditiadakan sementara. Ini pun bertujuan agar rakyat bersifat “konsumtif” sementara demi merangsang pemulihan ekonomi dengan fokus, industri otomotif bisa tumbuh.

Skema penerapan PPnBM 0%

Insentif ini menyasar kendaraan bermotor mobil dengan spesifikasi kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, termasuk sedan, penggerak 4×2 meter. Tentunya tidak semua mobil memiliki kriteria demikian, sehingga kita bisa meraba-raba  jenis mobil apa yang akan mendapatkan insentif ini. Misalnya saja jenis mobil A dengan PPnBM semula 10% dengan harga jual  275 juta Rupiah. Harga jual ini sudah termasuk PPnBM, maka angka 275 juta ini merupakan 110% dari harga aslinya, sehingga apabila PPnBM ini diterapkan 0%, konsumen hanya membayar 250 juta rupiah. Tapi itu hanya hitung-hitungan kotor karena pada umumnya harga jual yang ditawarkan ke konsumen sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya berbeda-beda tiap daerah.

Insentif ini akan dilaksanakan dalam tiga periode. Periode pertama menggunakan PPnBM DTP 100%, periode kedua  PPnBM DTP 50% dan periode terakhir menggunakan PPnBM DTP 25%, dengan setiap periodenya selama tiga bulan. Tetapi perlu diingat bahwa peraturan resmi masih akan dirilis oleh Kementerian Keuangan.

Penerimaan negara menurun atau meningkat?

Jika berbicara tentang nominal penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, dan melihat seluruh insentif yang telah digembor-gembor oleh Direktorat Jenderal Pajak pastinya kita bisa khawatir penerimaan pajak turun. Apalagi ditambah dengan insentif PPnBM DTP 100% di mana besarnya pajak dari PPnBM juga tidak sedikit. Tetapi, semua ini dilakukan demi memutar kembali roda perekonomian. Kalau diibaratkan, pajak itu seperti perternak susu sapi yang  mengambil susu hasil perah bukan daging sapi perah. Maksudnya adalah, pajak akan terus berjalan jika wajib pajaknya belum berhenti berusaha dan usahanyapun menghasilkan. Jadi kalau ditanya, apakah negara tidak takut rugi memberikan insentif menggiurkan karena akan mengurangi nominal penerimaan pajak? Negara harusnya lebih takut rugi jika usaha rakyatnya mati dan menghilangkan nominal penerimaan pajak.

Penulis (Opiyati/161011550046)

Berita dengan Judul: Pajak PPnBM Nol Rupiah Giatkan Ekonomi Otomotif Di Indonesia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Ade Ripai