Liputan4.com, Banjarmasin -Paguyuban Advokat Bersatu Kalsel menegaskan bahwa peristiwa pembacokan yang dilakukan orang tidak dikenal kepada Adv. Jurkani, anggota KAI sekaligus pensiunan Polri di Kalimantan Selatan pada Jumat (22/10) sore berharap bukan merupakan serangan terhadap profesi advokat dan penegakan hukum sehingga harus diberi perhatian sangat serius.
Jurkani merupakan seorang lawyer dan kuasa hukum salah satu pemilik IUP Batubara PT Anzawara Satria. “Negara harus turun tangan jika penegakan hukum diserang dengan cara barbar seperti yang dialami oleh advokat Jurkani,” Isai Panantulu Nyapil, SH mewakili rekan-rekan Paguyuban Advokat Kalsel Bersatu tegas menyikapi hal ini.
Ketua Paguyuban Advokat Bersatu Kalsel Isai Panantulu Nyapil S.H. merasa prihatin atas peristiwa pengeroyokan yang dialami Advokat Jurkani oleh sekelompok oknum dengan membawa senjata tajam. Tak pelak, akibat kejadian itu Jurkani mengalami luka. Peristiwa terjadi di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel Jumat 22/10/2021 sekitar pukul 17. 45 Wita itu diduga karena pengaruh minuman keras (miras) alias mabuk.
“Kami menyesalkan perilaku sekelompok oknum tersebut, kami mengecam kejadian ini. Meminta aparat penegak hukum segera memproses dan menangkap oknum pelaku tersebut,” ujar Isai kepada wartawan via pesan WhatsApp (24/10).
Itu sebabnya kata Isai, Kepolisian segera mengusutnya demi rasa Kemerdekaan dan berkeadilan, pasalnya kejadian ini menjadi keprihatinan bersama, mengingat korban juga bagian penegak hukum seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Kami, mengapresiasi pihak Polda Kalsel sudah menangkap 2 orang yang terlibat penganiayaan terhadap rekan kami Advokat Jurkani tetapi berharap tidak hanya 2 org tersebut yang mungkin saja sengaja ingin ditumbalkan dalam permasalahan penganiyaan, kami ingin keseluruhan pelaku juga kalau mungkin ada dugaan yang menggerakkan sehingga terjadi penganiayaan tersebut, semua diserahkan kepada Pihak Kepolisian Khususnya dilingkungan Polda Kalimantan Selatan untuk benar benar menegakkan keadilan tidak tebang pilih.
Senada Advokat M. Teguh Saddam SH, mengatakan, “tetapi dalam hal ini kami dari paguyuban advokat bersatu meminta agar kasus yang menimpa advokat jurkani di usut sampai dengan tuntas, sehingga bisa terlihat jelas apakah memang ada keterlibatan pihak-pihak yang lain dalam kasus penggeroyokan hingga menyebabkan luka berat terhadap Advokat Jurkani, sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini menimpa advokat/penegak hukum lainnya” ucap Saddam
Advokat Jeffry Halim SH, ” Wujud solidaritas dari paguyuban terkait keprihatinan atas tindakan anarkis terhadap advokat, serta sekaligus mengingatkan agar Kepolisian bertindak tegas dan tuntas atas perkara tersebut, ujar Jeffs Liem.
Advokat Bernad Doni, ” kami juga turut prihatin atas kejadian yang menimpa advokat dalam menjalankan profesinya”, kejadian ini merupakan pukulan bagi profesi advokat karena advokat adalah juga merupakan bagian dari aparat penegak hukum yang dilindungi oleh UU, ucap Bernard Doni.
Advokat Asmuni S.Pd., M.M.,M.Kom, “Atas nama Paguyupan Advokat, mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan tindak hukum yang telah dilakukan aparat dalam menangani kasus tindak kejahatan terhadap advokat Jurkani, ujarnya.
Joy Morris Siagian, SH.MM.MH.CIL, mengatakan, “Sewajar dan atau sewajibnya penegak hukum dilindungi oleh negara, karena walaupun kepentingan perusahaan yang di wakili oleh seorang advokat, bukan berarti advokat tersebut menjadi prinsipal dalam berperkara. Hal ini menjadi introspeksi bagi kita semua profesi advokat dan diharapkan kesadaran dan menjadi pengetahuan bagi masyarakat. Walau bagaimanapun segala proses kriminal yang telah terjadi kepada rekan kami se-profesi advokat, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional harap,” Joy.
Dr Dian Korona SH.,MH, menambahkan pihak perusahaan juga bersedia memback up segala proses hukum atas kejadian yang menimpa Korban Jurkani.
Advokat Senior Bujino K Salan SH., MH, mengatakan, kita mengharapkan kepada pihak kepolisian harus jelas duduk perkara ini agar tidak menjadi bias. Apakah kasus ini ada dendam pribadi atau ada persoalan lain karena pada saat terjadi peristiwa tersebut ada beberapa orang ..di mobil itu ..kenapa sasarannya hanya di tujukan kepada satu orang ….maka pengungkapan kasus ini harus tuntas., apa motifnya …karena di media …Pelaku melakukan itu hanya karena ada pengaruh miras saja ..dan motifnya tidak jelas, ujar Bujino.
Paguyuban Advokat Bersatu Kalsel mengutuk keras pembacokan terhadap Jurkani dan meminta aparat berwenang untuk mengusut secara tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. “Saya mengutuk keras peristiwa ini siapapun pelakunya harus dihukum setimpal, dan harus diusut hingga ke otak pelaku.
Paguyuban Advokat Bersatu Kalsel meminta Kapolri dan Menkopolhukam menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, karena peristiwa ini tidak hanya sekedar tindak kriminal penganiayaan biasa, namun peristiwa pembacokan Jurkani merupakan serangan terhadap profesi advokat dan penegakan hukum.
“Jika penegak hukum diserang secara hukum rimba seperti ini, itu adalah tindakan teror seperti yang dilakukan para teroris,” kecam mereka.
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan.”
“Jadi, kita sangat amat prihatin atas peristiwa yang dialami rekan Advokat Jurkani ungkapnya.
Pasalnya, bila dibiarkan dan apabila pelaku tidak segera ditindak dan ditahan dapat merembet dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Kiranya ke depan masyarakat lebih memahami bahwa Profesi Advokat tidak identik dengan kliennya yang harus dihargai terutama saat menjalankan tugas profesinya.
“Ini perbuatan keji dan melecehkan Advokat,” tandasnya.
Perlu diketahui Paguyuban Advokat Bersatu Kalsel di isi berbagai organisasi advokat (OA) dan Advokat Senior, diantaranya advokat senior seperti Bujino K Salan SH.,MH, Dr Dian Korona R. SH.,MH, Isai Panantulu Nyapil SH dan lainnya dan kami ingin mengajak seluruh advokat di tanah air supaya dapat menjaga marwah dan martabat advokat sebagai profesi yang mulia.
Harapannya dilandasi dengan semangat untuk mengangkat kembali marwah profesi advokat yang officium nobile dengan mengutamakan etika, berlandaskan keilmuan yang berintegritas dalam pelayanan, dan memberikan jasa bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.(NdL4)
Berita dengan Judul: Paguyuban Advokat Bersatu Kalsel Kecam Pelaku Penganiayaan Terhadap Advokat Jurkani pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado