LABUSEL-inFAKTA.com
Pabrik PMKS PT Anugerah Tanjung Medan(ATM )Digeruduk aksi massa Demo yang menamakan dirinya Aliansi Mahidin Labuhanbatu Raya Bergerak para pendemo menuntut agar pabrik brondolan tersebut tidak beroperasi lantaran diduga tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.
Meskipun dalam suasana diguyur hujan tidak menyurutkan semangat para pengunjuk rasa untuk menyampaikan tuntutannya,dalam orasinya kordinator aksi Jefri,meyamapaikan.Kamis 16/1-2025
“Kita dari mahasiswa Labuhanbatu Raya bergerak bersama, menolak atas beroperasinya pabrik ini, karena kami menduga dokumen izin perusahaan mereka tidak lengkap,”kata jepril selaku koordinator aksi.
Lebih lanjut Kordinator aksi,menyampaikan, “sudah puluhan tahun pabrik tersebut telah beroperasi, namun kita sangat di Sayangkan, PMKS PT Anugerah Tanjung Medan (ATM) di duga tidak memiliki izin yang lengkap dan hal itu sangat merugikan pemerintah.
“Sangat disayangkan, pabrik tersebut sudah beroperasi puluhan tahun, ternyata tidak taat atas aturan di negara Republik Indonesia ini, bahkan kuat dugaan kami ada yang membekap pabrik ini,dan pihak yang bersangkutan diduga ada kongkalikong, sehingga PT ATM dapat beroperasi dengan lancar.jelasnya
Selain menyampaikan penolakan terhadap beroperasinya pabrik tersebut, mahasiswa Labuhanbatu Raya bergerak bersama juga turut prihatin terhadap etika Humas pabrik, yang diduga anggar beking, sehingga menyulut kemarahan mahasiswa.
“Kita orasi tentang ketidakadilan yang terjadi di perusahaan ini, dimana mereka hanya memikirkan untuk mereka sendiri, tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, bahkan kami menduga mereka sudah merugikan negara,”tuntutnya.
Selain itu kata jepril, dari tiga titik aksi demo mereka mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Terakhir di PMKS ATM, mereka sedikit kesulitan untuk meminta izin dokumen yang dimiliki oleh perusahaan.
“Kami seperti dipersulit untuk meminta salinan dokumen izin PT.ATM, hingga harus berdebat terlebih dahulu,”ungkapnya.
Dimana berdasarkan dokumen yang diberikan dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ternyata kita melihat izin IUP P pebarik tersebut sudah tidak berlaku.
“berdasarkan regulasi undang-undang IUP P itu berlaku hanya 3 tahun, setelah tidak berlaku maka perusahaan harus mengurus kembali izin IUP P tersebut,”ujar jepril.
Mahasiswa pun merasa kecewa, sebab Manager atau pimpinan tertinggi di perusahaan tersebut tidak ada satupun yang keluar untuk memberikan tanggapan kepada masa aksi.
“Ada apa dengan perusahaan ini, kami menduga bahwa hal tersebut adalah disengaja dan diduga mencoba melakukan pengelabuan pajak dan merugikan negara,”tutupnya.(K.Nasution)