Berita  

P. Aritonang Bersama Kuasa Hukum Layangkan Surat Somasi ke Developer Perumahan Duta Mas

p.-aritonang-bersama-kuasa-hukum-layangkan-surat-somasi-ke-developer-perumahan-duta-mas

Asahan, Liputan4.com – ADV. M.I. Tandjung, S.H bersama klient Pandapotan Aritonang gelar Konferensi Pers terkait atas ganti rugi dari pengembang (Developer) perumahan bersubsidi Duta Mas di kelurahan Gambir baru.

Dalam perioritas penyelesaian permasalahan Ganti-rugi, Mufakat, Musyawarah dan Perdamaian antara kedua belah pihak yang bermasalah tidak kunjung juga menemukan titik temu. Pandapotan Aritonang (57) warga Lestari, Kabupaten Asahan selaku korban bersama Kuasa Hukumnya Adv. M.I. Tandjung, S.H gelar Konfrensi Pers, di Kantor Hukum Tandjung & Sekutu, Jalan Bakti Nomor 72, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (8/11/2021) sekira pukul 12:00 Wib.


Pandapotan Aritonang selaku pemilik lahan tanaman Kelapa Sawit di Lingkungan V, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menjelaskan, bahwa permasalahan antara dirinya dengan pihak pengembang (Developer) Perumahan Bersubsidi Duta Mas, Nato yang berbatas sempadan dengan lahan miliknya berawal saat air hujan juga limbah sampah yang berasal dari areal Perumahan Duta Mas masuk ke areal lahan Kelapa Sawit miliknya, yang mana berdampak volume air di areal lahan Kelapa Sawit tersebut mengalami kebanjiran. Dampaknya Akar dan batang pohon Kelapa Sawit bawah terendam air dan tentu saja mengakibatkan tanaman Kelapa Sawit berjumlah 30 pokok sepontanitas mati, sehingga dengan demikian dirinya mengalami gagal panen.

“Pada dasarnya semua lahan disitu merupakan areal persawahan, karena mau dibangun perumahan maka pihak Developer menimbun lahan miliknya setinggi 1 Meter bersempadan dengan lahan Kelapa Sawit milik saya. Sifat air kan mengalir ketempat yang lebih rendah, jadi oleh sebab itu lah makanya air hujan beserta limbah sampah dari Perumahan Duta Mas tersebut masuk dan menggenangi lahan tanaman Kelapa Sawit milik saya.” ungkap Nya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, bahwa permohonan Ganti-rugi tersebut dapat di Musyawarahkan dengan mufakat yang dimohonkan untuk dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan akal sehat dan hitungan yang sehat. Adapun hitungan detail yang dilakukan secara terperinci yaitu, 350 kg/Bulan x 12 Bulan x Rp 1500/kg : Rp 6.300.000,- / Tahun x 18 Tahun sisa masa panen kedepan sesuai umur tanaman Kelapa Sawit dapat dipanen sekitar 25 Tahun. Sehingga Total Rp 113.400.000,- (Seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) ditambah biaya beli bibit, upah tanam, gawangan, paret gawang, pupuk, penyemprotan hama sekitar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) maka Total keseluruhan biaya yang dimohonkan atas ganti kerugian sekitar Rp 123.400.000,- (Seratus duapuluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).

“Kita masih menghargai itikad baik dari pihak pengembang Perumahan Duta Mas, karena saya murni merasa sangat dirugikan dalam hal ini. Tanaman sawit itu merupakan penghasilan utama buat keluarga kami, kalau tidak ada juga tanggapan, maka permasalahan ini sudah saya serahkan kepada Kuasa Hukum saya untuk mengambil langkah yang terbaik.” Ujarnya kepada Awak Media.

Di kesempatan yang sama, Adv. M. Idrus Tandjung, SH selaku Kuasa Hukum Pandapotan Aritonang menjelaskan, bahwa dengan adanya air masuk beserta sampah perumahan yang beragam bentuk yang memiliki unsur zat kimia. Maka atas dasar itu lah Klient saya dirugikan oleh pengembang Perumahan Duta Mas. Saya juga berharap tindakan tegas dari Pemkab Asahan, guna memeriksa kebenaran dan keabsahan dari segala bentuk Surat Perizinan pembangunan Perumahan Bersubsidi serta Dasar Hukum yang benar serta jelas terkait oprasional kegiatan pengembang Perumahan Duta Mas.

Bung Tandjung juga menjelaskan, terkait persoalan Amdal, persoalan lanjutan dengan hasil laboratorium yang telah di sah kan oleh Pemerintah. Ini yang nantinya akan menjadi Dasar Hukum, untuk menuntut permohonan ganti kerugian yang ditimbulkan oleh pengembang perumahan Duta Mas.

“Jadi upaya persuasif secara kekeluargaan telah kita upayakan dengan melibatkan Intansi Pemerintahan Kabupaten Asahan, mulai dari Kepala Lingkungan V, Lurah Gambir Baru, Camat Kota Kisaran Timur dan Dinas LHK Kabupaten Asahan. Namun pihak Developer terkesan sepele serta tidak menghargai Klient kita selaku korban dalam hal ini,” ujar Bung Tandjung.

Diketahui saat pengukuran lahan oleh pihak Developer, Klient saya tidak ada dilibatkan selaku batas sempadan. Klient saya juga tidak pernah merasa menandatangani Surat berbentuk apapun terkait perihal pembangunan Perumahan Bersubsidi tersebut, pihak pengembang Perumahan Duta Mas juga tidak memasang tembok keliling di Areal komplek perumahan.

“Kita akan coba lagi lakukan komunikasi dan kordinasi yang baik dengan pihak pengembang Perumahan Duta Mas, saudara Nato dengan melayangkan Somasi melalui Kantor Hukum Tandjung & Sekutu. Namun jika nanti tidak ada juga titik temu yang baik, maka kita akan tempuh melalui jalur Hukum dengan menggugat secara Pidana maupun Perdata.” Pungkasnya diakhir Konfrensi Pers.(Yg)

Berita dengan Judul: P. Aritonang Bersama Kuasa Hukum Layangkan Surat Somasi ke Developer Perumahan Duta Mas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Supra Yoga