JAKARTA-Lantaran dalam Undang – undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara masih mencantumkan otonomi Provinsi Jakarta ada di tingkat 1 yaitu di tingkat Provinsi.
Anggota DPRRI dari Fraksi Partai Demokrat Santosa, mendorong masyarakat melakukan judicial review terhadap Undang – Undang Ibukota Baru yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara.
Hal itu ditegaskannya, dalam diskusi sosialisasi Undang – undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara, yang digelar di Asyiek Resto Cipayung Jakarta Timur, Sabtu (14/5), Santoso menegaskan dengan tetap mencantumkan Otonomi Jakarta berada di tingkat 1, perpindahan Ibukota Negara tidak akan mampu membawa kesejahteraan kepada masyarakat Jakarta.
Anggota DPR dari Dapil Jakarta 3 ini menjelaskan, dengan wilayah yang cukup luas membuat seorang gubernur tidak fokus dalam mengurusi warganya meski dengan anggaran yang cukup besar.
“Alangkah baiknya kekuasaan dan anggaran tersebut dibagi di tingkat 2, dimana masing – masing walikota memiliki otonomi untuk mengurusi warganya. Dengan wilayah yang relatif lebih kecil, berbagai persoalan masyarakat akan lebih mudah diselesaikan di tingkat 2,”jelas Santoso.
Selain itu dengan otonomi di tingkat 2 lanjut Santoso, partisipasi politik warga Jakarta seperti menjadi anggota DPRD akan lebih besar.
“Warga Jakarta dan tokoh – tokoh di Jakarta di lima wilayah, memiliki peluang lebih besar untuk menjadi anggota dewan di tingkat 2 sehingga bisa mengontrol pembangunan di wilayahnya masing – masing,”ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut Santoso tidak ada jalan lain selain mencabut
Pasal 41 ayat 1 UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibukota Negara yang masih mencantumkan otonomi Jakarta di tingkat 1, dengan cara melakukan Judicial Review.
“Sebagai pembuat undang – undang tentunya sebagai dewan saya tidak bisa melakukan Judicial Review, tapi saya bisa mendorong masyarakat untuk melakukan tersebut,”tandasnya.