INFAKTA.COM – PADANGSIDIMPUAN – SUMUT
Adanya pemberitaan dan tudingan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Sekolah SMA Negeri 2 Kota Padangsidimpuan oleh media online beberapa waktu yang lalu, dimana dalam berita tersebut ada (dugaan) pungli yang bervariasi.
Orangtua siswa dalam hal ini ditulis media terbut di pungli antara lain sebesar Rp.70.000. Rp.35.000. dan Rp.24.000. Berupa uang SPP bermoduskan kesepakatan Komite Sekolah dengan para orang tua murid ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite SMA Negeri 2 Kota Padangsidimpuan H. Martua Raja Harahap pada Kamis (31/10/2024) mengatakan, sebelum memberitakan atau menuding adanya pungli, alangkah baiknya mereka bertanya dulu kepada Komite Sekolah.
“Kalau menuding seperti ini, kan ujung-ujungnya fitnah atau pencemaran nama baik sekolah dan pengurus Komite. Yang di tuding pungli tersebut adalah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau lebih dikenal dengan uang komite. Hal ini diperbolehkan atau sudah di atur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian mengenai besarannya ini merupakan keputusan dari rapat orangtua siswa atau wali siswa. Bukan keputusan Kepala Sekolah,” terangnya.
Terkait besarannya tidak sama, ini kebijakan semacam subsidi silang, karena kemampuan orangtua siswa tidak sama. Kalau peruntukannya, pada saat rapat semua sudah dipaparkan tentang keperluan atau peruntukannya seperti apa saja hal-hal atau kegiatan yang tidak bisa di belanjai dari Dana BOS.
“Contohnya Honor Tenaga Pendidik, Ekstrakulikuler, Satpam Sekolah dan banyak lagi kegiatan siswa yang tidak bisa di danai dari dana BOS,” paparnya.
H. Martua Raja Harahap yang juga Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Padangsidimpuan ini saat ditanya apakah pemberitaan tudingan ini dengan kalimat dugaan, akan di klarifikasi atau mempergunakan hak jawab sesuai undang undang, ia mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan pengurus komite dan pihak sekolah.
“Kita pelajari dulu, langkah apa nanti yang akan kita tempuh, karena negara kita sudah memiliki aturan terkait pemberitaan atau tuduhan yang berdalih dugaan. Sebagai catatan, siswa di SMA Negeri 2 itu banyak orangtuanya yang berprofesi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), kalau SPP atau uang komite tersebut masuk kategori pungli, saya rasa mereka tidak akan diam atau mereka tidak mau bayar, tapi nyatanya, ada diantaranya yang bersedia memberikan lebih, sebagai wujud keperdulian kepada siswa yang kurang mampu,” ujarnya.
Sementara itu Taty Aryani Tambunan, SH salah satu orangtua siswa yang hadir dalam rapat dengan komite mengatakan bahwa perihal besaran SPP tersebut adalah keputusan orang tua siswa peserta rapat.
Taty Aryani yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan selaku orangtua siswa di SMA Negeri 2 menyesalkan adanya tudingan pungli atas SPP tersebut.
“rangtua siswa ataupun wali siswa sudah menyetujui besaran SPP tersebut. Kegunaannya juga sudah di paparkan pihak sekolah. Artinya SPP itu hasil musyawarah orangtua siswa,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan ini.
Suherman orangtua siswa kelas X di SMA Negeri 2 yang ikut menyetujui besaran SPP tersebut dalam menanggapi adanya tudingan pungli, justru bertanya dimana punglinya.
“Aemua sekolah SMA Negeri di Kota ini menerapkan SPP, semuanya ditetapkan melalui rapat orangtua. Kita yang rapat, kita yang memutuskan, kita yang bayar, kok orang luar menuduh pungli, jadi punglinya dimana,” tanya Herman.
Ia menyarankan agar pihak sekolah atau orangtua siswa dalam hal ini komite sekolah untuk menjawab pemberitaan tersebut.
“Kalau hal ini dipandang sebagai pencemaran nama baik atau tuduhan palsu ada baiknya dilakukan klasifikasi atau menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku di negara ini,” ucapnya kesal. (HARUN)