Luwu Timur –Kantor Pelayanan Pajak, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melaksanakan kegiatan Tax Gathering Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang melibatkan para pelaku usaha di Kabupaten Luwu Timur selaku wajib pajak.
Sosialisasi UU HPP ini resmi dibuka Staf Ahli Pembangunan, AR. Salim didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, Khris Rolanto dan Kepala KP2KP Malili, Samuel Nugroho Tri Utomo, yang berlangsug di Aula Hotel I Lagaligo Malili, Selasa (14/12/2021).
Samuel Nugroho selaku Kepala KP2KP Malili mengatakan, kegiatan sosialisasi UU HPP ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan direktorat jenderal pajak. Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada para Wajib Pajak terkait regulasi UU HPP.
KPP Pratama Palopo, Khris Rolanto mengatakan, salah satu upaya untuk menghindari prilaku korupsi dengan meniadakan pelayanan pajak dengan sistem tatap muka. Itulah mengapa sistem pelayanan pajak juga mengadopsi sistem pelayanan berbasis online. Hal ini selain supaya lebih memudahkan juga pelayanan pajak lebih transparan.
Mewakili Bupati, Staf Ahli Pembangunan, AR. Salim mengatakan, sosialisasi UU HPP ini, sebagai upaya Pemerintah menata ulang sistem perpajakan dan mengakomodir asas penyederhanaan dalam administrasi perpajakan. “Saya menaruh harapan besar melalui sosialisasi ini, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan juga semakin meningkat dan pada gilirannya akan bermuara pada peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Lanjut AR. Salim, Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
“Itulah mengapa, pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, untuk mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” tambahnya.
“Sosialisasi ini merupakan kesempatan untuk menambah pengetahuan mengenai perpajakan. Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya, jika ada yang kurang jelas agar ditanyakan kepada para narasumber,” tutupnya. (hms/ikp/kominfo)
Berita dengan Judul: Optimalkan Penerimaan Pajak, Pelaku Usaha di Luwu Timur di Bekali Sosialisasi UU HPP pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur