LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Sebagai bentuk pendisiplinan kepada warga masyarakat terhadap kepatuhan menerapkan protokol kesehatan terutama pemakaian masker saat berada di ruang publik, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar serentak mengadakan Ops Yustisi Gabungan di empat pulau pemukiman yang ada di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Sabtu (10/7).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli yang memimpin kegiatan Ops Yustisi ini mengatakan, dalam masa PPKM Darurat warga dibatasi kegiatan nya dan wajib menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat diruang publik.
“Bukan saja warga yang tidak menggunakan masker saat berada diruang publik, kerumunan pun kita bubarkan,” kata Asep Romli.
Ditambahkan Asep, bahwa pihaknya bersama tiga pilar akan terus menegakkan aturan protokol kesehatan kepada warga masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin masif.
Setiap hari pihaknya membagikan masker kepada warga masyarakat dengan maksud tidak ada alasan tidak punya masker.
“Sebaran Covid-19 makin mengkhawatirkan untuk itu kita ingin warga patuh aturan protokol kesehatan terutama pakai masker, apalagi setiap hari masker kita bagikan ke warga,” tambahnya.
Tercatat, Ops Yustisi Gabungan yang diadakan serentak di 4 pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menjaring 15 warga pelanggar.
“Iya, dari 15 pelanggar 12 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker dengan tidak benar dan 3 pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Berita dengan Judul: Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Jaring 15 Pelanggar ProKes pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik