LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Untuk mencegah penyebaran covid 19, khususnya di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara. Personil gabungan Polsek dan Satpol PP Kelapa Gading menggelar operasi yustisi gabungan di Jalan Bangun Cipta Sarana Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (26/8).
Dalam kegiatan tersebut 14 personil petugas gabungan memberikan sanksi kepada 15 warga pengguna jalan yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Ke- 15 pelanggar tersebut, 5 diantaranya diberi sanski teguran dan 10 warga lainnya diberi sanski sosial berupa menyapu jalan.
Kapolsek Kelapa Gading AKP Rio Mikael L Tobing ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatan ini. Menurutnya operasi yustisi dilakukan untuk mencegah penyebaran Wabah Covid 19 khususnya di Wilayah Kelapa Gading Jakut, dalam rangka PPKM LEVEL III pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Berita dengan Judul: Ops Yustisi Gabungan Polsek Kelapa Gading, Beri Sanksi 15 Pelanggar Prokes pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik