Liputan4.com Sumatera selatan – Kepolisian resor Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ( OKUT ) Sumatera selatan Selama kurun waktu 10 hari di bulan September 2021, Polres OKU Timur dan jajaran berhasil mengungkap 11 kasus pidana umum dan menangkap 13 tersangka Curas, Curat, Curanmor (3C). Ke 13 Tersangka ditangkap dalam kegiatan Operasi Sikat Musi II TA 2021.
Dalam Press Realease hari ini Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, S.T dan Wabub H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H, Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SH, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H., S.I.K., M.H dan Kasi Humas Iptu Edi Arianto pada Selasa (28/09/2021), mengatakan, ke 13 Tersangka yang terlibat kasus kriminilatas ini ditangkap Polres dan Polsek jajaran setelah polisi mendapatkan laporan dari korban.
“Kita memang gencar melakukan pengungkapan kasus dan menangkap Tersangka kejahatan,” ujarnya.
Tersangka yang berhasil dibekuk karena terlibat kasus 3 C yakni :
1. Tersangka Zulkarnain als MS Zul (42) warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Madang Suku I, laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 2 / II / 2021 / SUMSEL / OKUT / sek SS III, tgl 9 Februari 2021 tentang tindak pidana Pecurian dengan pemberatan, yang terjadi pada hari senin tanggal 08 februari 2021 sekira pukul 01.30 wib di SMP negeri III semendawai suku III, kabupaten OKU Timur.
2. Tersangka Defri als Sicek als KY bin Jamal (21) warga Desa Muncak Kabau Kec BP Bangsa Raja, laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B / 03 / I / 2018 / SUMSEL / OKUT / belitang III , tanggal 25 Januari 2018, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari senin tanggal 25 januari 2018 sekira jam 15.30 wib di jalan tanggul irigasi desa Nusa Raya Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur.
3. a. Tersangka Rido Agung Pangestu bin Agus Supriyanto (13) warga DesaTaraman Jaya Kecamatan Semendawai Suku III, kabupaten OKU Timur
b. Tersangka Ikhsan Aditya Pratama Bin Andre Saputra (12) Warga Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.
keduanya ditangkap oleh Polsek Semendawai Suku III dengan bukti laporan tertuang Laporan Polisi Nomor : LP – B / 13 / VIII / 2021 / SUMSEL / OKUT / SS III, 12 September 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemeberatan yang terjadi pada hari minggu tanggal 12 september 2021 sekira pukul 03.00 wib di Desa Sriwangi Kec. Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
4. Tersangka Edi Suranto Bin Jakarudin (28) Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang laporan tertuangan dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B / 16 / IX / 2021 / SUMSEL / OKUT / MDS I tgl 17September 2021 tentang tindak pidana pecurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari hari sabtu tanggal 4 september 2021, sekira jam 05.00 wib di Rumah Korban Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.
5. Tersangka Muslim als Lim Bin Sobri (19) warga Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP-B / 09 / VII / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK MDG SUKU I, Tanggal 06 Juli 2021 yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira jam 17.30 Wib di jalan Raya Desa Rasuan Kecamatab Madang Suku I Kabupaten OKU Timur.
6. Tersangka Zainal Abidin Alias Bidin Bin Umar Husin (29) warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Bp Bangsa Raja sedang menjalani hukuman di Rutan Martapura dalam perkara lain dengan laporan Polisi Nomor : LP-B / 02 / IV / 2021 / SUMSEL / OKUT sek /BPP tgl 10April 2021. Tentang tidak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Hari Kamis tgl 25 September di jalan Tanggul Irigasi Desa Desa Nusa Raya Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur.
7. Tersangka Abdul Rahman als Abdul Bin Sutarman (24) Desa Sumber Jaya Kp. IV Kecamatan Belitang lI sebagaimana teruang dalam Laporan Popisi Nomor LP-B/ 13 / VIII / 2021 / SUMSEL / OKUT /Sek Belitang II tanggal 16 Agustus 2021 tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 Wib di persawahan BK 17 Desa Purwodadi Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur.
8. Tersangka Pariadi als Gamuk Bin Sugiatno (32) Desa Pandan Agung Jaya Kecamatan Madang Suku II yang terlibat kasus Curat sesuai LP-B / 15 / IX / 202 1 / SUMSEL / OKUT / sek MDS II, 21September 2021. tentang tindak pidana penucia dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 jam 03.00 Wib di rumah korban Dsn Trisanto Desa Pandan Jaya Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.
9. a. Tersangka HARJOKO ALS MANTEK BIN SARIMAN (38) Desa Banjat Rejo Kecamatan Belitang Jaya;
b. Tersangka TENTREM ALS KUTOK BIN SARIJAN (38) desa Sapto Renggo Kec Bahuga Lampung.
Keduanya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B / 04 / I / 2018 / SUMSEL / OKUT / SEK BELTANG III, tanggal 28 Januari 2018. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 03.00 Wib di rumah korban Dusun Trisantoso Desa pandan Jaya Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.
10. a. Tersangka ARI WIBOWO BIN SUBRI (21) warga Desa Way Salak Kecamatan Jayapura;
b. Tersangka ABID SANDIKA BIN KODRI (19) Warga Desa Way Salak Kecamatan Jayapura.
keduanya ditangkap di Polsek Martapura dengan bukti laporan tertuang pada LP-B / 18 / IX / 2021 / SUMSEL / OKUT / MPA, tanggal 21 September 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 00.00 Wib di Gudang Jenset milik CV. GMM Desa Tumijaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur
11. Dan terakhir Tersangka INDRA WIJAYA BIN AMIRRUDIN (26) warga desa Suka Negara Kecamatan Madang Suku II telah ditahan dalam berkas perkara lain sesuai dengan nomor : LP-B / 13 / VII / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK BELITANG I tanggal 17 Juli 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Yang terjadi pada hari rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib di kantor J&T Desa Belidilan Kec Belitang Kab OKU Timur.
Berita dengan Judul: Operasi Sikat Musi II 2021, Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus 3C dan kasus Pidana Umum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana