infakta.com. Deliserdang. 17/11/22.Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kejari Deli Serdang) menetapkan P. Siahaan (48) bersalah dan melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP subsider Pasal 369 ayat (1) KUHP, tentang pemerasan dengan penistaan sesuai dengan dakwaan kesatu dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
P.Siahaan saat ini berada dalam tahanan LP ( Lembaga Pemasyarakatan) Lubuk pakam.
Permohonan kasasi oleh pemohon terdakwa Prasman Siahaan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI sesuai Putusan MA RI Nomor 864/K/Pid/2022 tanggal 24 Agustus 2022, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 9 Maret 2022 lalu dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa Prasman Siahaan.
P.Siahaan yang merupakan oknum PNS Serdang Bedagai , juga selaku Tokoh gereja disalah satu Gereja di Dolok Jetun di Jalan Sultan Serdang Pasar 8.
Menurut keterangan keluarga korban, terdakwa meminjam uang kepada korban ( RH Br Sihombing ) sebesar Rp. 5 juta dengan jaminan BPKB mobil nya dan sepakat bertemu di Indomaret Jalan Sultan Serdang Tanjung Morawa.
Setibanya dilokasi, terdakwa meminta korban untuk masuk ke dalam mobilnya dengan alasan malu jika transaksi pinjam uang tersebut di lihat orang lain.
Tanpa ada rasa curiga permintaan pelaku mengingat pelaku adalah masih satu Gereja dengan korban yang juga salah satu Sintua di gereja tersebut , hingga akhirnya modus membuat korban tidak sadarkan diri dengan mengabadikan photo seakan terjadi kedekatan antara pelaku dan korban dan mengancam pelaku akan di laporkan kepada suaminya.
Pelaku dengan bermodalkan Photo yang di dapatkan dengan kelemahan korban, Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban RH Br Hombing dengan meminta uang .
Diantaranya meminta uang untuk keperluan kredit mobil miliknya senilai 3 JT, tapi karena korban menolak , pelaku mengirimkan photo yang tidak tahu kapan itu waktu di photo , sehingga korban mengikuti permintaan pelaku dengan mentransfer 2 jt ke Rekening rekan pelaku dengan perjanjian photo tersebut akan di hapus oleh pelaku.
Tapi ternyata pelaku tidak langsung menghapus photo tersebut , terbukti pelaku masih melakukan Pemerasan dengan modus yang sama dan meminta korban untuk membeli 4 unit Ban mobilnya , korban ( RH Br Sihombing ) merasa tidak mampu lagi atas permintaan pelaku, akhirnya memberitahukan perbuatan pelaku ke pada Suami , pelaku tetap berusaha dengan meminta Uang untuk Pembelian 1 unit Handphone dengan harga 3 JT di salah satu toko Online akhirnya korban memberikan uang tersebut dengan menggunakan kartu kredit.
Dari kejadian ini pihak keluarga merasa kecewa dan sangat malu terhadap keluarga besarnya atas isu yang beredar di lingkungan gereja terlebih di lingkungan tempat tinggalnya.
Pihak keluarga sangat terpukul atas nama baik kelurga yang ikut tercoreng.
“Saya kecewa , keluarga saya malu, dengan isu yg tidak benar selama ini dari pelaku.
Tapi saya tetap menghargai apapun putusan Hukum . ” ungkap suami korban.
Pihak keluarga korban juga merasa kecewa terhadap pelaku, dimana pelaku adalah oknum PNS yang punya jabatan penting.
Pihak keluarga berencana akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung ke tempat atau kantor dinas nya bekerja yang berlokasi di Serdang Bedagai.
Menurut keluarga korban apakah seorang Oknum PNS yang berpendidikan tinggi dengan kasus sekarang ini masih bisa tetap bekerja seperti biasanya.
“Dalam waktu dekat ini saya dan pihak keluarga akan mendatangi langsung tempat dia bekerja untuk berkoordinasi dankonfirmasi,dan mungkin akan melibatkan beberapa media” ujar suami korban.
Pihak keluarga berharap tanggapan dan tindakan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Serdang Bedagai tempat pelaku bekerja .
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Atasan langsungnya segera membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Yang bersangkutan (PNS yang telah diaktifkan dari pemberhentian sementara karena kasus pidana) untuk selanjutnya di proses atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sesuai dengan kesalahannya. Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangannya, maka Atasan langsung segera menjatuhkan hukuman disiplin. Namun apabila Atasan langsung tidak berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, maka segera melaporkan ke Atasannya secara berjenjang untuk diproses penjatuhan hukuman disiplinnya. (in/Mk).
Sumber : Marolop