Liputan4.com PANDEGLANG Rsud aulia merupakan rumah sakit yang secara letak geografis berada ditengah kabupaten pandeglang yaitu di kecamatan menes dan dibangun sejak tahun 2017 dengan berbagai macam fasilitas kesehatan.
Rsud aulia pada tahun 2021 pernah bikin geger dengan adanya pemberitaan penjualan hasil sweb antigen yang dikeluarkan oleh pihak Rsud Aulia namun hasil sweb tersebut ada kejanggalan dengan tidak dilakukanya tes sweb sebagai mana mestinya.
Rsud Aulia kembali menerima surat somasi dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Menes (PMM) dan Angkatan Muda Siliwangi Rayon Menes (AMS Rayon Menes).kali ini yang sedang mereka persoalkan yaitu adanya dugaan menyalahi aturan tentang BPJS dan perbuatan tidak terpuji pegawai rumah sakit dimana beberapa pegawai rumah sakit dengan sengaja dan sadar mengalih fungsikan rumah sakit menjadi rumah makan di ruang IGD pada saat jam kerja.
Dede ahmad korlap PMM menyampaikan ke awak media adanya dugaan tidak berlakunya BPJS Kesehatan pada pasien rawat inap.
“Kami menerima aduan dari masyarakat soal adanya dugaan tidak berlakunya BPJS Kesehatan pada pasien rawat inap, BPJS hanya bisa digunakan pada Instalasi Gawat Darurat IGD”.
Masih kata Dede ahmad,kami merasa aneh dan janggal pada pelayanan Rsud Aulia, masyarakat berobat diterima oleh bagian pelayanan dan diperiksa dibagian IGD namun pada saat dinyatakan harus rawat inap pasien dikenakan beban biaya diluar BPJS.
Rumah Sakit Umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan.
Doni awaluddin ketua AMS Rayon Menes kepada Liputan4.com 26/07/2022, Merasa prihatin atas prilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh pegawai RSUD Aulia saat jam kerja ini bertolak belakang dengan undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, fungsi rumah sakit.
Beredarnya video pesta pora yang dilakukan oleh oknum pegawai rumah sakit Rsud Aulia mencedrai hati masyarakat dimana telah mengalih fungsikan IGD menjadi tempat makan bersama pada jam kerja berdurasi 00:30 dan 00:17 detik, diduga direkam pada tanggal 4 juni 2022
Masih kata doni, hal ini tidak bisa dibiarkan karna hasil kajian kami pegawai rumah sakit RSUD Aulia sudah melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negri sipil dan undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, didalam UU Tersebut sudah jelas apa yang dimaksudkan dengan rumah sakit yaitu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat bukan dijadikan rumah makan atau tempat berpesta.
Dede ahmad menegaskan pihak terkait agar segera melakukan Pemeriksaan terhadap pegawai Rsud Aulia sebagai mana peraturan yang berlaku.
(Rusli-Tim)
Berita dengan Judul: Oknum Pegawai RSUD Aulia Alih Pungsikan IGD jadi Tempat Makan Makan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : L4Banten