JAKARTA-Warga Perumahan Taman Semanan Indah RW 12 Kel. Semanan Kec. Kalideres Jakarta Barat mengancam akan membongkar paksa portal yang terpasang secara sepihak di atas jembatan Jalan Darma Pratama 4 akses masuk Perumahan Taman Semanan Indah.
Menurut Ketua RW 12 Kel. Semanan Kec. Kalideres Jakarta Barat Horianto Utomo, akibat pemasangan portal yang dilakukan secara sepihak oleh Ketua RW 11 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat yang bernama Rohali, dikeluhkan oleh warganya.
Pasalnya, warga yang ingin beraktifitas dengan keluar masuk lingkungan perumahan menjadi terganggu akibat pemasangan portal tersebut.
“Portal tersebut dilakukan sepihak tanpa ada musyawarah, dengan alasan keamanan. Padahal di lokasi tersebut sudah ada petugas keamanan yang berjaga,”ujar Horianto Utomo.
Portal yang terpasang itu sendiri berada di tengah – tengah jembatan, perbatasan antara RW 12 Kel. Semanan Kec. Kalideres dengan RW 11 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat pintu masuk akses utama Perumahan Taman Semanan Indah.
“Kita sudah berulangkali melayangkan protes dan bersurat ke sejumlah instansi terkait, dari Dishub, Lurah, Camat, dewan, hingga Walikota, namun hingga kini belum ada solusi. Seolah – olah oknum Ketua RW 11 Rohali seperti kebal hukum,”ujarnya.
Persoalan ini sendiri lanjut Horianto, pernah ada kesepakatan. Dimana dalam kesepakatan yang ditanda tangani Rohali, telah disepakati bahwa portal bisa dibuka mulai pukul 4.30 pagi dan ditutup pada pukul 23.00 malam, dengan penjagaan keamanan dari kedua belah pihak.
“Namun sayangnya tanpa alasan yang jelas, kesepakatan itu hanya berlangsung selama 6 bulan. Setelah itu, secara arogan portal tersebut kembali ditutup secara permanen oleh Rohali,”keluhnya.
Akibat persoalan yang tak kunjung selesai Horianto meminta agar pihak Walikota dan Kepolisian turun tangan membongkar portal yang telah mengganggu kenyamanan warga.
“Jika tidak digubris, jangan sampai warga saya turun tangan membongkar sendiri portal itu. Kalau itu yang terjadi, kemungkinan bentrok dilapangan bisa saja terjadi. Karenanya untuk menghindari hal itu, saya harap semua pihak turun tangan mencarikan solusi dari permasalahan warga yang sudah terjadi sejak 2018,”jelasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Ingard Joshua menyatakan bahwa apa yang dilakukan oknum Ketua RW tersebut tidak diperkenankan dengan alasan apapun, karena sudah ada Perda yang mengatur.
“Dengan dalih apapun tidak bisa dilakukan pemasangan portal di jalan umum, warga harus lapor ke satpol pp untuk dilakukan pembongkaran. Kalau tidak ditanggapi juga, bisa laporkan ke saya,”tegas Inggard.